• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 21/08/2025 09:01
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kerap Menyebabkan Kemacetan, Polresta Bandar Lampung Amankan 14 Pak Ogah

Adi SunaryoAsrul Septian MalikbyAdi SunaryoandAsrul Septian Malik
12/05/25 - 22:44
in Hukum
A A
Seorang pengatur lalu lintas jalanan atau kerap disebut Pak Ogah saat diamankan petugas kepolisian. Dok/Polresta Bandar Lampung

Seorang pengatur lalu lintas jalanan atau kerap disebut Pak Ogah saat diamankan petugas kepolisian. Dok/Polresta Bandar Lampung

Bandar Lampung (Lampost.co)— Polresta Bandar Lampung mengamankan 14 Pak Ogah yang kerap meresahkan warga, pada Senin, 12 Mei 2025.

Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi Talen Hapis, mengatakan bahwa petugas mengamankan para Pak Ogah tersebut dari beberapa titik jalan utama, seperti Jalan Teuku Umar, Jalan Pagar Alam, Jalan Antasari, hingga kawasan Bypass yang sering menjadi lokasi kemacetan dan mengganggu pengendara.

Baca juga: Pak Ogah Aniaya Pemuda Karena Saling Ejek Saat Berkendara 

Setelah mengamankan para pelaku di lokasi, petugas membawa mereka ke Mapolresta Bandar Lampung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan dilakukan guna mendalami peran masing-masing, termasuk untuk mengetahui apakah mereka bertindak atas inisiatif sendiri atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar seperti kelompok premanisme.

“Kami melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada unsur pidana. Jika terbukti melakukan tindak pidana, tentu akan kami proses sesuai hukum. Namun, jika tidak ditemukan unsur pidana, kami akan mengembalikan mereka kepada keluarganya,” ujarnya pada 12 Mei 2025.

Selain itu, sejak 1 hingga 11 Mei 2025, Polresta Bandar Lampung telah mengamankan total 108 orang. Dengan penambahan 14 orang Pak Ogah, jumlah keseluruhan yang polisi amankan mencapai 122 orang.

Seluruh individu tersebut dugaan terlibat dalam berbagai aktivitas, dengan masuk kategori sebagai penyakit masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat Krakatau, yang berlangsung dari 1 hingga 12 Mei 2025.

Polresta Bandar Lampung melaksanakan operasi ini di seluruh wilayah hukumnya dengan sasaran antara lain premanisme, pengatur lalu lintas liar (Pak Ogah), serta aktivitas masyarakat lainnya yang meresahkan.

“Selama operasi ini, kami berhasil mengamankan 122 orang terkait penyakit masyarakat. Seluruh penindakan kami lakukan di seluruh wilayah hukum Polresta Bandar Lampung,” kata Talen.

Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus menggencarkan operasi serupa demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Bandar Lampung.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: Berita Kriminal Lampunghukum dan kriminalpak ogah bandar lampungpengatur lalu lintaspolresta bandar lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan dua orang tersangka korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang tahun 2011-2021. Dok Istimewa

Kejari Bandar Lampung Amankan Dua Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang

byTriyadi Isworoand1 others
20/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan dua orang tersangka korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang tahun 2011-2021. Dua...

Unit Reskrim Polsek Pugung berhasil mengungkap kasus perjudian jenis koprok dan mengamankan dua orang pelaku dalam penggerebekan di sebuah gubuk di area kebun jagung, Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Selasa, 19 Agustus 2025, sore. (Dok. Polres)

Polsek Pugung Tangkap Dua Warga Terduga Pelaku Judi Koprok di Kebun Jagung

byTriyadi Isworoand1 others
20/08/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Unit Reskrim Polsek Pugung berhasil mengungkap kasus perjudian jenis koprok dan mengamankan dua orang pelaku. Mereka tertangkap...

Polda Lampung menunjukkan kinerja maksimal melalui Operasi Sikat Krakatau 2025 yang berlangsung selama 14 hari. Dok/Polda Lampung

Polda Lampung Tegas Berantas Kejahatan, Akademisi Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat

byNur
20/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--- Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara, menegaskan penggunaan dan peredaran senjata api ilegal di Provinsi...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.