Bandar Lampung (Lampost.co) -– Polsek Tanjungkarang Timur menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap Rudi Darmanto (26). Korban merupakan warga Jalan Pecoh Raya, Kelurahan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. Salah satu pelakunya bekerja sebagai Pak Ogah.
Kedua pelaku VB (22) dan TM (19) sudah teramankan petugas kepolisian. Mereka tertangkap pada dua lokasi berbeda pada wilayah Kota Bandar Lampung, Minggu Malam, 4 Agustus 2024.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol. Kurmen Rubiyanto mengatakan bahwa pemicu perkelahian keduanya ini berawal aksi saling tantang. Hal itu karena salah paham saat berkendara sepeda motor.
Baca Juga :
https://lampost.co/kriminal/polisi-tangkap-pak-ogah-hingga-ojol-karena-main-judi-domino/
“Pelaku ini gak seneng, karena sepeda motor korban memepet sepeda motornya. Kemudian keduanya terlibat cekcok mulut sampai akhirnya berkelahi” katanya, Selasa, 8 Agustus 2024.
Sementara perkelahian tidak seimbang ini terjadi pada Minggu Siang, 4 Agustus 2024. Tempat kejadiannya depan sebuah Warnet. Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
“Pelaku VB (22) menghantam kepala korban dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor. Sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan. Sedangkan TM (19) ikut memukul korban” Kata Kompol Kurmen.
Kemudian salah satu pelaku sendiri mengaku berprofesi sebagai “Pak Ogah” sekitar Jln. Pangeran Antasari, tepatnya depan Rumah Sakit Graha Husada.
“Iya salah satu pelaku biasa jadi Pak ogah. Tapi keributannya bukan sewaktu ia jadi pak ogah” kata Kurmen.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian bawah kepala sebelah kanan. Kemudian memar dan langsung mendapatkan perawatan medis pada Rumah Sakit terdekat.
Selain kedua pelaku, polisi juga menyita satu buah kontak kunci sepeda motor. Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku terjerat dengan Pasal 170 Sub. 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun kurungan penjara.