Jakarta (Lampost.co): Publik berharap Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mewujudkan peradilan bersih dan bebas dari intervensi. Terpilihnya Hakim Agung Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) menjadi angin segar upaya pemberantasan korupsi. Sosok Sunarto digadangkan sebagai hakim bersih dan berintegritas yang jauh dari intervensi.
Harapan muncul dari Komisi Yudisial (KY). Ketua KY, Prof Amzulian berharap Sunarto dapat membawa perubahan untuk MA. Sehingga MA menjadi badan peradilan yang agung dan semakin mendapat kepercayaan publik.
“Terpilihnya Prof Sunarto sebagai Ketua MA, menjadi angin segar penegakan hukum yang berkeadilan serta bebas dari intervensi. Harapannya, semoga MA menjadi badan peradilan yang benar-benar dapat kepercayaan publik,” kata Amzulian.
Para akademisi, pakar hukum dan pegiat antikorupsi juga mempunyai harapan yang sama pada Sunarto. Saat ini, muruah MA sebagai benteng terakhir untuk mencari keadilan, ada pada sosok Sunarto.
Di tengah harapan baik, para pakar juga mewanti Sunarto agar bebas dari intervensi dalam penanganan kasus hukum. Salah satunya dalam proses penanganan kasus Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Sunarto diminta untuk benar-benar mempergunakan hukum pada tempatnya. Selain itu, menggunakan nuraninya dalam memproses perkara Maming. Hal itu karena ada dugaan kuat kalau kasus Maming sengaja ada unsur rekayasa.
Dalam kasus Mardani H Maming, para pakar seperti Prof Romli Atmasasmita dari Universitas Padjadjaran, menilai adanya kesesatan hukum dalam putusan hakim.
Prof Romli menegaskan bahwa tuntutan dan putusan pemidanaan Maming tidak berdasarkan pada fakta hukum. Tetapi, lebih berdasarkan pada imajinasi penegak hukum.
“Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius,” tegas Ketua Tim Penyusun RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan RUU Pembentukan KPK tersebut.