Jakarta (Lampost.co)–Suara Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rosihan Juhriah Rangkuti bergetar saat membacakan vonis 16 tahun penjara untuk eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Poin Penting:
- Ketua Majelis Hakim Sebut Zarof Ricar mencoreng nama baik MA dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
- Zarof tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.
- Vonis 16 tahun penjara oleh kamim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 20 tahun penjara.
Hakim Rosihan membacakan hal-hal yang memberatkan dalam perkara dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi yang menjerat Zarof. Ia menegaskan bahwa perbuatan terdakwa mencoreng nama baik MA dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Perbuatan terdakwa menunjukkan sikap serakah. Di masa purna bakti, terdakwa masih melakukan tindak pidana korupsi, padahal telah memiliki banyak harta benda,” ujar Rosihan, Rabu, 18 Juni 2025.
Baca Juga: Zarof Ricar Akui Terlibat Urus Perkara Perdata Sugar Group Company di Kasasi
Hakim Rosihan juga menilai bahwa tindakan Zarof tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.
Sebaliknya, untuk hal yang meringankan, hakim mencatat bahwa Zarof telah menyesali perbuatannya, belum pernah terhukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan kepada Zarof.
Majelis hakim menyatakan Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Selain itu, ia juga terbukti menerima gratifikasi terkait jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya.
Vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.