• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 01/06/2025 09:04
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Ketua MKMK Minta Anwar Usman Sadar dan Membatasi Diri 

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna meminta agar hakim konstitusi Anwar Usman dapat berinisiatif dan membatasi diri.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
17/07/24 - 22:38
in Hukum
A A
Hakim Konstitusi Anwar Usman(MI/Usman Iskandar)

Hakim Konstitusi Anwar Usman(MI/Usman Iskandar)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna meminta agar hakim konstitusi Anwar Usman dapat berinisiatif dan membatasi diri. Apalagi untuk tidak terlibat dalam perkara syarat batas usia calon kepala daerah.
.
Menurut Palguna, persoalan etika berbeda dengan norma hukum. Sehingga sebaiknya Anwar Usman menyadari apa konsekuensi yang akan timbul. Apalagi ia kembali terlibat dalam perkara tersebut.
.
“Kalau soal itu sesungguhnya harus kembali kepada yang bersangkutan. Seperti kata Immanuel Kant, dalam soal etik, ketaatan terhadapnya (termasuk merasa melanggar atau tidak) harus datang dari dalam diri pribadi seseorang. Bukan karena paksaan dari luar. Itu bedanya dengan norma hukum,” ucap Palguna, Rabu, 17 Juli 2024.
.
Baca Juga : https://lampost.co/tak-berkategori/jangan-libatkan-anwar-usman-di-perkara-usia-calon-kada/
.
Kemudian pakar hukum tata negara Feri Amsari juga menyampaikan. Sebaiknya hakim konstitusi Anwar Usman dapat lebih bijaksana dan berinisiatif. Apalagi untuk tidak terlibat dalam penanganan perkara syarat batas usia cakada yang saat ini tengah tertangani Mahkamah Konstitusi.
.
“Ya, pasti tidak boleh (terlibat) ya. Karena patut diduga berkaitan, kan, nama keponakannya sudah muncul,” ucap Feri.
.
Selanjutnya ia juga berharap sebaiknya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mulai membahas soal kemungkinan adanya konflik kepentingan. Apabila tidak ada putusan yang jelas agar Anwar Usman tidak terlibat.
.
“Menurut saya, sudah harus terbahas dalam RPH. Kalau tidak, ini sangat potensial yang bersangkutan akan dilaporkan lagi,” pungkasnya.
Tags: Anwar UsmanEtikHakim KonstitusiMajelis Kehormatan Mahkamah KonstitusimkMKMK
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ikatan Mahasiswa Papua Lampung (Ikmapal) menggelar demonstrasi di Bundaran Tugu Adipura, Bandar Lampung, Sabtu, 31 Mei 2025. (Foto: Lampost.co /Umar Robbani)

Mahasiswa Papua Lampung Gelar Aksi Protes Represifitas Aparat di Intan Jaya

by Triyadi Isworo
31/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ikatan Mahasiswa Papua Lampung (Ikmapal) menggelar demonstrasi di Bundaran Tugu Adipura, Bandar Lampung, Sabtu, 31 Mei...

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mendorong pihak berwenang mengusut tuntas kasus dugaan judi online

Mahfud MD Desak Penuntasan Kasus Judi Online yang Menyeret Budi Arie

by Sri Agustina
30/05/2025

Jakarta (Lampost.co) – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mendesak pihak berwenang mengusut tuntas dugaan keterlibatan Menteri Koperasi dan UKM...

Pelaku saat berada di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa, 27 Mei 2025. Dok

Sering Cekcok, Harun Warga Bandar Lampung Tega Bunuh Istrinya Sendiri

by Triyadi Isworo
27/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polisi menangkap Harun (49), warga Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur. Harun tertangkap karena membunuh...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.