• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 16/07/2025 04:46
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Komika Aulia Rakhman Dituntut 8 Bulan Penjara

Denny ZY by Denny ZY
29/05/24 - 15:54
in Bandar Lampung, Hukum
A A
komika aulia rahkman

Aulia Rakhman saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Jaksa menuntut komika asal Lampung, Aulia Rakhman delapan bulan penjara karena melakukan penistaan agama saat acara Desak Anies.

Jaksa menyatakan Aulia bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana Pasal 156 KUHP. Pembacaan tuntutan itu berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, 29 Mei 2024.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Aulia Rakhman menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Baca juga: Sidang Penistaan Agama Komika Aulia Rakhman Tertunda Karena Mobil Mogok

Penasihat hukum Aulia, Prabowo Pamungkas, menyatakan, peristiwa yang kliennya lakukan bukan merupakan ujaran kebencian ataupun penistaan agama. Tetapi lebih kepada kritik dan kebebasan berpendapat.

“Kalaupun Aulia Rakhman melakukan tindak pidana mestinya sejak awal berlakukan hukum acara dalam undang-undang pemilu. Karena dia melakukan itu di kegiatan Desak Anies. Kegiatan itu merupakan kampanye salah satu calon presiden saat itu,” kata Prabowo Pamungkas, Rabu, 29 Mei 2024.

Meski begitu, dia menilai tuntutan penjara selama delapan bulan terhadap kliennya tersebut merupakan hak prerogatif jaksa. Namun dia berharap kliennya mendapat keadilan. “Dan apapun keputusannya nanti kami serahkan pada hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” kata dia.

Dugaan penistaan agama tersebut terjadi saat Aulia membawakan materi stand up comedy dalam acara ‘Desak Anies’. Acara itu berlangsung  di Cafe Bento Kopi, Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandar Lampung, Kamis, 7 Desember 2023.

Tags: komikaPengadilan Negeri Tanjungkarangpenistaan agama
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Sesosok mayat pria tanpa kepala ditemukan terdampar di pinggir pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 15.10 WIB. (Foto Polres)

Mayat Pria Tanpa Kepala Ditemukan di Pantai Cukuh Pandan Tanggamus

by Triyadi Isworo
15/07/2025

Kotaagung (Lampost.co) — Sesosok mayat pria tanpa kepala terdampar di pinggir pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten...

Polda Lampung bersama dengan Puslabfor Mabes Polri memaparkan hasil ekshumasi terhadap jenazah Brigadir. EA anggota Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan di RS Bhayangkara Polda Lampung, Selasa, 15 Juni 2025.

Hasil Ekshumasi, Ada Kandungan Ampetamine di Jenazah Anggota Polres Way Kanan

by Triyadi Isworo
15/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polda Lampung bersama dengan Puslabfor Mabes Polri memaparkan hasil ekshumasi terhadap jenazah Brigadir. EA anggota Polsek...

Walikota Eva Dwiana memantau pelaksanaan MPLS di SMPN 41 Bandar Lampung, Selasa 15 Juli 2025. (Foto: Lampost.co / Andi Apriadi)

Walikota Eva Dwiana Pantau Pelaksanaan MPLS, Pastikan Pendidikan SD dan SMP Gratis

by Triyadi Isworo
15/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana memantau beberapa sekolah tingkat SD Negeri dan SMP Negeri. Kunjungan itu...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.