Jakarta (Lampost.co) — Komisi II DPR menegaskan perlunya aturan dana kampanye masuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Dorongan itu muncul setelah kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, kembali memunculkan isu beratnya biaya politik dalam kontestasi kepala daerah.
Poin Penting:
-
Komisi II DPR menginginkan aturan dana kampanye dimasukkan dalam RUU Pemilu.
-
Kasus suap Ardito Lampung Tengah memicu desakan reformasi biaya kampanye.
-
Sistem pemilu harus menekan biaya kampanye agar tidak memicu korupsi.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyebut kasus tersebut membuka fakta kandidat kepala daerah masih terbebani biaya kampanye sangat besar. Karena itu, ia menilai regulasi dana kampanye harus diatur jelas dalam RUU Pemilu agar dapat menekan risiko penyalahgunaan kekuasaan.
“Kasus ini menunjukkan biaya politik sangat berat. RUU Pemilu harus mengatur dana kampanye,” ujar Dede, Jumat, 12 Desember 2025.
Biaya Politik Masih Menjadi Beban Berat
Menurut Dede, dugaan korupsi oleh Ardito berawal dari kebutuhan menutup utang kampanye. Situasi itu, kata dia, memperlihatkan tingginya risiko korupsi kepala daerah akibat beban biaya kampanye yang melampaui batas kemampuan calon. “Karena itu, pembahasan dana kampanye masuk RUU Pemilu sangat penting,” katanya.
Ia juga menjelaskan pembahasan regulasi penggunaan dana kampanye, termasuk pencegahan politik uang, akan berjalan bersamaan dengan penyusunan paket RUU Pemilu. “Semua masuk dalam RUU paket Pemilu nanti. Pembahasannya mulai pada 2026,” ujarnya.
Dengan demikian, kasus suap Lampung Tengah menjadi momentum evaluasi besar terhadap dana kampanye dan biaya politik tinggi yang terus memicu korupsi dalam penyelenggaraan pilkada.
Pengawasan dan Penegakan Hukum Jadi Kunci
Terkait mekanisme ideal pembiayaan kampanye, Dede menilai pencegahan praktik korupsi tidak hanya mengandalkan aturan teknis. “Pencegahan itu domain pengawasan dan penegakan hukum,” katanya.
Namun, DPR tetap menyiapkan sejumlah skema untuk memastikan pilkada berikutnya tidak menimbulkan pembengkakan biaya. Ia menegaskan sistem pemilu mendatang harus meminimalkan biaya kampanye sehingga kandidat tidak terjebak praktik gratifikasi atau jual beli pengaruh. “Kami upayakan biaya pilkada tidak jor-joran. Sistem harus menekan biaya kampanye,” ujarnya.








