• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 10/03/2026 16:48
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Komisi II DPR RI Soroti PKPU Dokumen Capres-Cawapres Tak Transparan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan data calon pejabat publik, termasuk calon presiden (capres), harus transparan

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
15/09/25 - 22:23
in Hukum, Lamban Pilkada, Lampung Memilih, Pemilu, Politik
A A
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan data calon pejabat publik, termasuk calon presiden (capres), harus transparan dan dapat terlihat atau terakses masyarakat. Ia mengatakan itu untuk merespons keputusan baru KPU soal dokumen persyaratan calon presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

“Nanti kita tanyakan kenapa, argumentasinya apa? Kita baru tahu. Kalau nggak dikasih lihat ya kita nggak tahu,” kata Dede, Senin, 15 September 2025.

Kemudian ia pun mencontohkan bahwa masyarakat pun harus memperlihatkan data diri jika ingin melamar pekerjaan. Apalagi, data diri calon pemimpin pun harus bisa terlihat oleh semua orang, baik DPR, menteri, bahkan presiden sekalipun.

Lalu ia menjelaskan bahwa memang ada data-data calon pejabat publik yang tidak boleh terbuka kepada publik, seperti data riwayat kesehatan atau catatan medis. Hal itu pun, sudah ada pada dalam undang-undang.

“Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup, saya pikir nggak masalah,” katanya.

PKPU 731/2025

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. Dokumen itu sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa terbuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor. 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

“Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun. Kecuali pihak yang rahasianya terungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga).” kata Ketua KPU Afifuddin.

Kemudian Afif mengatakan Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal tersebut berbunyi bahwa “Informasi Publik yang terkecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum. Ini berdasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi terberikan kepada masyarakat. Serta setelah pertimbangan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.” katanya.

 

Tags: Afifuddincalon presidencalon wakil presidenCAPRESCAWAPRESDede Yusufinformasi yang dikecualikanKeputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025Komisi Pemilihan UmumKPUPenetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPUPKPUsyarat pendaftaranWakil Ketua Komisi II DPR RI
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

2.651 Posbankum di Lampung Berikan Akses Keadilan Masyarakat

2.651 Posbankum di Lampung Berikan Akses Keadilan Masyarakat

byRicky Marlyand1 others
09/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Provinsi Lampung memiliki 2.651 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. Posbankum ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk...

Kementerian Hukum Hadirkan Akses Keadilan Hingga ke Akar Rumput

Kementerian Hukum Hadirkan Akses Keadilan Hingga ke Akar Rumput

byRicky Marlyand1 others
09/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kementerian Hukum Republik Indonesia menghadirkan akses keadilan hingga ke akar rumput. Hal tersebut diimplementasikan melalui Pos...

Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo, divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara, pada sidang korupsi Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur, tahun anggaran 2022 senilai Rp. 6,8 miliar. Dok

Merasa Tak Adil, Mahdor Ajukan Banding Perkara Korupsi Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur

byTriyadi Isworoand1 others
09/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mahdor selaku ASN dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tervonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta...

Berita Terbaru

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung resmi meluncurkan program Pesantren Kilat Ramadhan yang dipusatkan di SMAN 14 Bandar Lampung.Lampost.co/Umar Robbani
Humaniora

Ratusan Sekolah di Lampung Gelar Pesantren Kilat Ramadan

byNurand1 others
10/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung resmi meluncurkan program Pesantren Kilat Ramadan yang terusat di...

Read moreDetails
Rakit PC atau beli PC 2026

Mending Rakit PC atau Beli Jadi di 2026? Ini Pertimbangannya

10/03/2026
Intel Bartlett Lake

Strategi Intel 2026: Bartlett Lake Perpanjang Napas LGA 1700 demi Dominasi Industri dan Robotik

10/03/2026
Shinji Mikami Unbound Inc

Shinji Mikami Bangkit Melalui Unbound Inc: Garap Game AAA Orisinal Penantang Arus Utama 2026

10/03/2026
Steam Machine 2026

Valve Pastikan Steam Machine dan Steam Frame Meluncur 2026: Strategi Lawan Krisis Komponen

10/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.