Jakarta (Lampost.co): Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membantah pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra soal peristiwa 1998. Pasalnya, Yusril menyebut peristiwa 98′ bukan pelanggaran HAM berat.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan Komnas HAM telah menetapkan tragedi 98′ sebagai kasus pelanggaran HAM berat sejak 2023. Hal itu melalui penyelidikan pro-justitia terhadap rangkaian tragedi kerusuhan yang terjadi baik pada sesama warga maupun aparat maupun pemerintah.
“Hasil penyelidikan Komnas HAM menemukan bahwa terjadi pelanggaran HAM berat pada peristiwa kerusuhan Mei 98. Terjadinya serangan sistematis dan meluas dalam bentuk pembunuhan, kekerasan, penganiayaan dan penghilangan paksa. Kemudian, kekerasan seksual, menghilangkan hak kemerdekaan serta penderitaan fisik,” ujarnya di Jakarta, Selasa (22/10).
Anis menyebut beberapa penyidikan dalam rangkaian kerusuhan 98 diantaranya meliputi peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, peristiwa kerusuhan Mei 1998, serta peristiwa Trisakti dan Semanggi 1-2 pada 1998-1999.
Ia menegaskan Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti hasil penyelidikan laporan tersebut. Namun sampai saat ini, kata Anis, penyelesaian peradilan kasus pelanggaran HAM berat pada Kerusuhan Mei 1998 belum terlaksana.
“Untuk itu, harapan kami dari Komnas HAM untuk pemerintahan baru ini, agar bisa mendorong dan menindaklanjuti perkara ini melalui penegakan hukum lewat pengadilan hak asasi manusia,” katanya.
Atas dasar itu. Anis menilai penegakan hukum dalam kasus kerusuhan Mei 1998 sangat penting untuk memastikan bahwa korban mendapatkan hak atas keadilan. Menurutnya, pengakuan saja tidak cukup sehingga harus ditindak lanjuti dengan penghukuman pada pelaku kekerasan melalui proses peradilan.
“Untuk menetapkan keadilan atas kebenaran dan memenuhi hak pada korban, agar peristiwa yang sama tidak berulang kembali, kemudian korban mendapatkan hak atas pemulihan. Jadi, kami mendorong penegakan hukum ini agar tidak ada imunitas atau tidak terjadi kejahatan tanpa penghukuman,” jelasnya.