Bandar Lampung (Lampost.co) – Polisi berhasil menangkap komplotan spesialis pencuri sepeda motor yang terparkir di indekos. Pelaku tersebut yakni YP (29) dan AS (19).
Keduanya tertangkap ketika hendak mencuri sepeda motor, Sabtu, 19 April 2025 malam. Aksi komplotan ini di halaman rumah kost Jalan Ridwan Rais, Gg. Perwates, Kedamaian, Bandar Lampung ketahuan oleh polisi dan warga.
Awalnya keduanya beraksi, namun gagal usai Tim Resmob Ditreskrimum Polda Lampung bersama penghuni kost menangkap kedua pelaku. Ia tertangkap saat akan membawa kabur sepeda motor hasil curian. Keduanya pun langsung teramankan pada Polsek Tanjung Karang Timur
“Keduanya kini sudah kita lakukan penahanan di Mapolsek Tanjung Karang Timur,” ujar Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol. Kurmen Rubiyanto, Rabu, 23 April 2025.
Kemudian ia mengatakan, Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, memang sudah mencurigai gerak-gerik keduanya. Lantas membuntuti dan memantau aktivitas keduanya sekitar rumah kost tersebut.
Selanjutnya, saat kedua pelaku berhasil merusak kunci stang dan hendak membawa kabur sepeda motor. Petugas bersama penghuni kost langsung menangkapnya. “Modusnya yaitu merusak kunci stang menggunakan kunci letter T. Dan merusak gembok cakram menggunakan palu,” katanya.
Sementara itu, pelaku YP sendiri tercatat sebagai residivis dalam kasus curanmor. Kawanan ini sudah 8 kali melakukan aksinya dengan target indekost, yakni 5 kali berhasil dan 3 gagal.
Kemudian dari tangan pelaku, Polisi menyita 1 buah kunci letter T, 3 buah mata kunci dan satu buah palu. Kemudian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku. Dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban.
Selanjutnya, kedua pelaku terjerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.