Bandar Lampung (Lampost.co) — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, menyatakan bahwa korban judi online tidak secara otomatis berhak menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Menurutnya, korban judi online yang berhak menerima bansos adalah mereka yang identitasnya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
.
“Artinya, data DTKS memiliki parameter pengukuran kemiskinan. Nah, kemudian, mereka akan masuk kedalam sistem DTKS apakah masuk atau tidak,” jelasnya, Senin, 17 Juni 2024.
.
Kemudian Diah menegaskan hal ini sebagai respons terhadap wacana korban judi online mendapat bansos. Apalagi sebagai penerima manfaat dana bansos dari Kementerian Sosial.
.
.
“Silakan saja korban judi online apakah masuk atau tidak. Silakan masuk ke dalam proses verifikasi DTKS. Misalnya, jika seseorang jatuh miskin dan membutuhkan bantuan. Maka, masuk dalam kriteria kemiskinan itu adalah hal lain. Namun, variabel kalah judi online tidak menentukan masuk DTKS, tidak bisa,” tegasnya.
.
Selanjutnya, Diah menilai bahwa lebih penting untuk mengatasi permasalahan daripada memberikan bantuan sosial. Menurutnya, yang terpenting adalah mengatasi sumber masalahnya.
.
“Karena banyak orang yang tertipu, banyak masalah kriminal. Jadi yang paling penting adalah mengatasi judi online itu sendiri, mengatasi sumbernya,” ujarnya.
.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy., menegaskan bahwa praktik haram ini baik secara langsung maupun online dapat memiskinkan masyarakat. Sehingga kini masuk dalam tanggung jawab kementeriannya.
.
Muhadjir juga menyatakan telah melakukan banyak advokasi untuk korban. Bahkan memasukkan mereka dalam DTKS sebagai penerima bantuan sosial.
.
Presiden Joko Widodo juga telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Ketua Satgasnya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto. Kemudian Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas.