Bandar Lampung (lampost.co) – Putusan berbeda terhadap tiga terdakwa korupsi dana hibah olahraga di Lampung Tengah dinilai menjadi cerminan persoalan yang lebih mendasar. Yaitu lemahnya sistem tata kelola dan pengawasan anggaran di instansi pemerintah.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebelumnya menjatuhkan vonis bervariasi kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah tahun anggaran 2022.
Ketiga terdakwa, yakni Dwi Nurdaryanto, Edi Susanto, dan Setyo Budiyanto, dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,14 miliar berdasarkan audit BPKP Lampung. Selain itu, dalam putusannya, hakim juga menegaskan adanya penyimpangan berupa laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan penggunaan anggaran sebenarnya.
Dwi Nurdaryanto selaku Ketua KONI Lampung Tengah periode 2019–2023 divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp400 juta subsider 60 hari kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, serta telah disertai pembayaran uang pengganti sebesar Rp116 juta.
Uang Pengganti
Sementara itu, bendahara KONI, Edi Susanto, dijatuhi hukuman paling berat, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp557 juta yang hingga kini belum dilunasi.
Adapun Setyo Budiyanto selaku Ketua PSSI Lampung Tengah divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp446 juta, dengan ancaman tambahan pidana jika tidak dipenuhi.
Menanggapi fenomena tersebut, akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr Ahmad Irzal Fardiansyah, menilai kasus korupsi yang berulang tidak bisa hanya dilihat sebagai kesalahan individu semata.
“Ini menunjukkan adanya persoalan sistemik. Ada kelemahan pada aspek integritas, perencanaan, dan pengawasan,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Ia menekankan bahwa integritas pejabat publik menjadi fondasi utama dalam pengelolaan anggaran negara. Tanpa komitmen moral yang kuat, potensi penyimpangan akan terus terbuka.
Selain itu, perencanaan anggaran yang tidak matang juga dinilai memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, sistem perencanaan yang baik akan mempersempit celah intervensi kepentingan pribadi.
Di sisi lain, lemahnya pengawasan, baik internal maupun eksternal, turut memperparah kondisi tersebut. Meski setiap instansi memiliki mekanisme kontrol, implementasi yang tidak optimal membuat pengawasan kerap tidak berjalan efektif.
“Pengawasan harus diperkuat. Jika fungsi kontrol berjalan baik, potensi korupsi bisa dicegah sejak awal,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan sistem pengendalian internal sebagai bagian dari langkah preventif. Sistem tersebut harus dijalankan secara konsisten agar tidak sekadar menjadi formalitas administratif.
Terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Ahmad Irzal memilih tidak memberikan penilaian lebih jauh. Ia menegaskan putusan tersebut merupakan hasil dari proses pembuktian di persidangan yang harus dihormati.
“Putusan hakim tentu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap. Itu bagian dari proses hukum,” ujarnya.
Menurutnya, penegakan hukum tetap menjadi instrumen penting dalam pemberantasan korupsi. Namun, upaya tersebut perlu diimbangi dengan langkah pencegahan melalui edukasi dan penguatan sistem.
Ia berharap kasus ini dapat menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan begitu, mereka dapat memperbaiki tata kelola anggaran, sehingga praktik korupsi yang berulang dapat ditekan di masa mendatang.








