IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 10/04/2026 17:42
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Korupsi Berulang, Vonis Jadi Cermin Lemahnya Sistem

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebelumnya menjatuhkan vonis bervariasi kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah tahun anggaran 2022

MustaanWandi BarboybyMustaanandWandi Barboy
10/04/26 - 14:00
in Hukum, Kriminal, Lampung, Lampung Tengah, Olahraga
A A
Korupsi KONI

ILustraso (lampost.co)

Bandar Lampung (lampost.co) – Putusan berbeda terhadap tiga terdakwa korupsi dana hibah olahraga di Lampung Tengah dinilai menjadi cerminan persoalan yang lebih mendasar. Yaitu lemahnya sistem tata kelola dan pengawasan anggaran di instansi pemerintah.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebelumnya menjatuhkan vonis bervariasi kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah tahun anggaran 2022.

Ketiga terdakwa, yakni Dwi Nurdaryanto, Edi Susanto, dan Setyo Budiyanto, dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,14 miliar berdasarkan audit BPKP Lampung. Selain itu, dalam putusannya, hakim juga menegaskan adanya penyimpangan berupa laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan penggunaan anggaran sebenarnya.

Dwi Nurdaryanto selaku Ketua KONI Lampung Tengah periode 2019–2023 divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp400 juta subsider 60 hari kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, serta telah disertai pembayaran uang pengganti sebesar Rp116 juta.

Uang Pengganti

Sementara itu, bendahara KONI, Edi Susanto, dijatuhi hukuman paling berat, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp557 juta yang hingga kini belum dilunasi.

Adapun Setyo Budiyanto selaku Ketua PSSI Lampung Tengah divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp446 juta, dengan ancaman tambahan pidana jika tidak dipenuhi.

Menanggapi fenomena tersebut, akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr Ahmad Irzal Fardiansyah, menilai kasus korupsi yang berulang tidak bisa hanya dilihat sebagai kesalahan individu semata.

“Ini menunjukkan adanya persoalan sistemik. Ada kelemahan pada aspek integritas, perencanaan, dan pengawasan,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Ia menekankan bahwa integritas pejabat publik menjadi fondasi utama dalam pengelolaan anggaran negara. Tanpa komitmen moral yang kuat, potensi penyimpangan akan terus terbuka.

Selain itu, perencanaan anggaran yang tidak matang juga dinilai memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, sistem perencanaan yang baik akan mempersempit celah intervensi kepentingan pribadi.

Di sisi lain, lemahnya pengawasan, baik internal maupun eksternal, turut memperparah kondisi tersebut. Meski setiap instansi memiliki mekanisme kontrol, implementasi yang tidak optimal membuat pengawasan kerap tidak berjalan efektif.

“Pengawasan harus diperkuat. Jika fungsi kontrol berjalan baik, potensi korupsi bisa dicegah sejak awal,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan sistem pengendalian internal sebagai bagian dari langkah preventif. Sistem tersebut harus dijalankan secara konsisten agar tidak sekadar menjadi formalitas administratif.

Terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Ahmad Irzal memilih tidak memberikan penilaian lebih jauh. Ia menegaskan putusan tersebut merupakan hasil dari proses pembuktian di persidangan yang harus dihormati.

“Putusan hakim tentu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap. Itu bagian dari proses hukum,” ujarnya.

Menurutnya, penegakan hukum tetap menjadi instrumen penting dalam pemberantasan korupsi. Namun, upaya tersebut perlu diimbangi dengan langkah pencegahan melalui edukasi dan penguatan sistem.

Ia berharap kasus ini dapat menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan begitu, mereka dapat memperbaiki tata kelola anggaran, sehingga praktik korupsi yang berulang dapat ditekan di masa mendatang.

Tags: HIBAHKONIKORUPSILamtengOLAHRAGAsidang
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra memberi keterangan di lokasi penggrebekan gudang BBM.Lampost.co/Yudi Prayoga.

Polres Pringsewu Gerebek Gudang Oplosan BBM, Amankan 5.665 Liter Solar dan Pertalite

byNurand1 others
10/04/2026

‎Pringsewu (Lampost.co)--- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu menggrebek sebuah gudang oplosan BBM di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Kamis,...

Ambulan yang digunakan pelaku, saat terparkir di Mapolda Lampung.Lampost.co/Asrul Septian Malik.

Selundupkan Sabu dengan Ambulan, Empat Warga Tangerang Ditangkap

byNurand1 others
10/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan penyelundupan sabu seberat 15,7 kilo gram (kg), hendak menyeberang ke...

Di Pasar Way Dadi, Sukarame, para pedagang dan pelaku usaha kuliner mulai mengeluhkan penurunan omset yang cukup signifikan.Lampost.co/Fauzan Aljabar.

Dampak Kenaikan Harga Bahan Pokok, UMKM Keluhkan Penurunan Omzet

byNur
10/04/2026

Bandar Lampung(Lampost.co)— Melambungnya harga sejumlah bahan kebutuhan pokok di pasar tradisional dalam beberapa pekan terakhir mulai memukul sektor Usaha Mikro,...

Berita Terbaru

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra memberi keterangan di lokasi penggrebekan gudang BBM.Lampost.co/Yudi Prayoga.
Hukum

Polres Pringsewu Gerebek Gudang Oplosan BBM, Amankan 5.665 Liter Solar dan Pertalite

byNurand1 others
10/04/2026

‎Pringsewu (Lampost.co)--- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu menggrebek sebuah gudang oplosan BBM di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Kamis,...

Read moreDetails
Ambulan yang digunakan pelaku, saat terparkir di Mapolda Lampung.Lampost.co/Asrul Septian Malik.

Selundupkan Sabu dengan Ambulan, Empat Warga Tangerang Ditangkap

10/04/2026
Di Pasar Way Dadi, Sukarame, para pedagang dan pelaku usaha kuliner mulai mengeluhkan penurunan omset yang cukup signifikan.Lampost.co/Fauzan Aljabar.

Dampak Kenaikan Harga Bahan Pokok, UMKM Keluhkan Penurunan Omzet

10/04/2026
Tim Satgas Penyelenggaraan MBG Kabupaten Pesisir Barat angkat suara atas keluhan warga terkait bau busuk dari limbah SPPG Pasar Krui, Jumat,10 April 2026.Lampost.co/Salda Andala.

Satgas MBG Tegur SPPG Pasar Krui Usai Keluhan Bau Limbah Warga

10/04/2026
Polisi meringkus seorang pria berinisial Adi Turmuji (30) lantaran nekat merekam tetangganya yang sedang mandi di sebuah rumah kontrakan, Kelurahan Perwata, Bandar Lampung.

Rekam Tetangga Mandi, Penjual Gorengan Diringkus Petugas

10/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.