Bandar Lampung (lampost.co)–Terdakwa Sahidi tampil tenang saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Alberto Vernando. Mantan Peratin Sukarame itu terus menunduk di Ruang Garuda Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Jaksa Alberto menuntut Sahidi dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Terdakwa juga harus membayar denda Rp50 juta. Selain itu, Sahidi wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp272 juta.
“Kami menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Alberto, Rabu, 13 Mei 2026.
Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi langsung menanyakan kesiapan pembelaan terdakwa. Secara mengejutkan, Sahidi ternyata sudah membawa secarik kertas berisi nota pembelaan (pleidoi).
Sahidi meminta izin untuk membacakan sendiri pledoinya hari itu juga. Hakim Firman kemudian meminta persetujuan dari jaksa penuntut umum.
“Saya sudah siap membacakan pembelaan sekarang, Yang Mulia,” ujar Sahidi dengan nada rendah.
Jaksa Alberto tidak keberatan dengan permohonan tersebut. Hakim Firman akhirnya mempersilakan terdakwa membacakan kertas pembelaannya. Dalam pleidoinya, Sahidi mengakui semua perbuatan korupsinya secara jujur. Ia menangis dan memohon agar majelis hakim memberikan hukuman paling ringan.
Sahidi beralasan masih memiliki tanggungan tiga anak yang masih kecil. Anak-anaknya masing-masing berusia 11 tahun, 5 tahun, dan 3 tahun.
“Saya ingin segera keluar untuk mencari nafkah bagi istri dan anak-anak,” ucap Sahidi sambil menyeka air mata.
Jaksa Alberto menyatakan tetap pada tuntutan semula usai mendengar pembelaan terdakwa. Sahidi juga menegaskan tetap pada isi pleidoinya tersebut.
Hakim Firman Khadafi kemudian menutup persidangan hari itu. Majelis hakim akan membacakan putusan akhir (vonis) pada Kamis, 21 Mei 2026.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update