• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 06/06/2025 02:30
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Rp2 Miliar untuk Pulihkan Kerugian Negara

Adi Sunaryo by Adi Sunaryo
22/04/25 - 21:19
in Hukum
A A
Kasus korupsi jalan tol terpeka, Lampung. Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya. Lampost.co/Asrul

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya. Lampost.co/Asrul

Bandar Lampung (Lampost.co)— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) pada tahun anggaran 2017–2019 dengan pelaksana PT Waskita Karya.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya menerima Rp400 juta dari salah satu pihak terkait pada 21 April 2025.

Baca juga: Rugikan Negara Rp66 Miliar dari Pembangunan Tol Terpeka, Kejaksaan Tahan Dua Pegawai Waskita Karya

“Kami telah menerima Rp400 juta sebagai pengembalian kerugian negara,” ujar Armen, Selasa, 22 April 2025.

Sebelumnya, pada 16 April 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita uang sebesar Rp1,643 miliar. Dugaan uang itu berasal dari tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Kejati Lampung kini memfokuskan upaya pada pemulihan aset untuk mencegah kerugian negara lebih lanjut.

“Total uang yang kami terima mencapai Rp2 miliar untuk memulihkan kerugian negara dari perkara ini,” ucapnya.

Penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni WM alias WDD selaku kasir Divisi V Waskita Karya, dan TG alias TWT selaku kepala bagian akuntansi dan keuangan Divisi V Waskita Karya.

Menurut Armen, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun, kedua tersangka mengaku bertindak atas inisiatif sendiri demi memperoleh keuntungan.

“Kedua tersangka secara mandiri menjalankan kegiatan fiktif dalam proyek pembangunan tol,” kata Armen.

Kerugian Negara Capai Rp66 Miliar

Penyidik menemukan bahwa negara mengalami kerugian senilai Rp66 miliar dari pembangunan ruas tol STA 100+200 hingga STA 112+200. Dana pembangunan tersebut bersumber dari Viability Gap Fund (VGF) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek untuk pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated, dengan total anggaran sebesar Rp1,25 triliun.

Kontrak pelaksanaan proyek berlaku selama 24 bulan mulai 5 April 2017 hingga 8 November 2019, dengan serah terima pekerjaan (PHO) pada 8 November 2019, dan masa pemeliharaan (FHO) selama tiga tahun.

Tersangka menjalankan modus dengan merekayasa dokumen tagihan. Lalu membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif yang seolah-olah berasal dari proyek pembangunan Jalan Tol Terpeka. Padahal kegiatan tersebut tidak pernah terjadi. Selain itu, mereka juga menggunakan nama-nama vendor fiktif atau meminjam nama perusahaan lain.

“WM dan TG merekayasa keuangan dengan membuat laporan palsu, sehingga menimbulkan kerugian negara. Dari pemeriksaan, keduanya mengaku melakukannya secara mandiri,” ujar Armen.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Armen.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: Berita Hukum Lampungkasus korupsi jalan tolkasus korupsi tol terpekakejati lampungkorupsi di lampungpt waskita karya
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melakukan ground breaking pembangunan Gudang Ketahanan Pangan yang berlokasi di Jalan Kota Baru, Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (5/6/2025). Dok/Polda Lampung

Polda Lampung Bangun Gudang Logistik Pangan Nasional

by Nur
05/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)----Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melakukan ground breaking pembangunan Gudang Ketahanan Pangan yang berlokasi di Jalan Kota...

PKS BPJS Tenagakerja dengan Kejari Bandar Lampung

BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Apresiasi Kinerja Kejari dalam Pemulihan Keuangan Negara

by Sri Agustina
04/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dalam penanganan masalah hukum di...

Kejari Lampura

DPRD Lampura Temui BPK RI Bahas Dana Hibah Pilkada, Kejari Telusuri Dugaan Kejanggalan

by Sri Agustina
04/06/2025

Kotabumi (Lampost.co)--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara akan bertemu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pekan depan untuk membahas dugaan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.