Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait kasus pencucian uang atau Kasus TPPU senilai Rp100 miliar yang menyeret Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
“Lokasi yang saat ini sedang penggeledahan yakni Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Mei 2024.
Namun Ali enggan merinci barang yang menjadi pencarian penyidik dalam penggeledahan ini.
“Kegiatan masih sedang berlangsung dan update lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya,” ujar Ali.
Abdul Gani Kasuba menjadi tersangka dalam kasus TPPU yang taksirannya menyentuh Rp100 miliar.
“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis. Caranya dengan mengatasnamakan orang lain. Nilai awalnya sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut aset Abdul yang tersamarkan. Tapi, ia memastikan kasus ini memiliki kecukupan alat bukti.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.
Sebelumnya, KPK memaksimalkkan pengembalian kerugian negara dengan menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka TPPU senilai Rp100 miliar. Abdul Gani Kasuba terlibat dari kasus dugaan suap dan gratifikasi.
“Harapannya, kalau dugaan penerimaan lebih dari Rp100 miliar. Setidaknya, angka itu yang terus kami dalami agar bisa kembali pada negara,” kata Ali Fikri di Jakarta, Minggu (12/5).