Jakarta (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan melempem mengungkap kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyatakan hal tersebut usai KPK kalah di praperadilan.
“Kemenangan Eddy dan kawan-kawan di praperadilan jangan sampai membuat KPK lemah. Kemudian tidak bersemangat lagi mengusut kasus tersebut,” kata Yudi, Rabu, 17 April 2024.
Yudi menjelaskan praperadilan tidak membuat keterlibatan Eddy dalam kasus itu hilang. Sebab, gugatan itu cuma mengurusi masalah administrasi dalam penetapan tersangka.
“Peristiwa dan perbuatan pidananya masih ada dan pengujiannya di pengadilan perkara pokok,” ujar Yudi.
Atas dasar itulah KPK segera menetapkan Eddy sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyelesaian kasus itu juga penting untuk mantan wamenkumham tersebut.
“Hal ini penting juga bagi Eddy dan kawan-kawan. Jika mereka yakin tidak bersalah dan sesuai asas praduga tidak bersalah bahwa pertarungan hukum sesungguhnya di pengadilan perkara pokok yaitu di pengadilan tindak pidana korupsi,” kata Yudi.
Yudi juga menyebut pemberian status tersangka untuk Eddy bukan hal sulit bagi KPK. Sebab, lanjutnya, praperadilan tidak membatalkan penggunaan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Proses penyelidikan hingga penyidikan sebelum KPK kalah praperadilan jadi alat bukti dan barang bukti, setidaknya sudah banyak yang diperoleh,” ujar Yudi.
Sebelumnya, ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Ada kecurigaan lembaga Antirasuah menghentikan perkara itu.