• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 08/01/2026 01:51
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Jangan Takut Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

Desakan agar KPK menuntaskan dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Whoosh menunjukkan tingginya kepedulian publik terhadap transparansi pengelolaan keuangan negara.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
30/10/25 - 22:46
in Hukum, Nasional
A A
KPK Jangan Takut Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

Kereta Cepat Whoosh. (Antara)

Jakarta (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak bersikap tegas dan transparan dalam mengusut dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh). Desakan itu muncul karena publik menilai proyek strategis nasional tersebut penuh kejanggalan, mulai dari pembengkakan biaya hingga indikasi penyalahgunaan kewenangan.

Poin Penting:

  • KPK diminta tegas dan transparan dalam mengusut dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Whoosh.

  • Kebijakan publik dapat dipidana bila disertai niat jahat, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kekuasaan.

  • Penegakan hukum proyek Whoosh menjadi ujian integritas dan independensi KPK.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menegaskan KPK tidak boleh ragu menilai apakah proyek Kereta Cepat Whoosh mengandung unsur tindak pidana korupsi atau tidak. Ia menilai langkah itu penting demi menjaga akuntabilitas keuangan negara.

“KPK mesti berani menentukan sikap terkait proyek Whoosh ini. Apalagi setelah muncul dugaan penggelembungan biaya pembangunan,” ujar Zaenur, Kamis,  30 Oktober 2025.

Baca juga: TII Kritik KPK Lamban Usut Kasus Korupsi Besar

Selidiki Dugaan Penggelembungan Biaya Perlu Diselidiki

Menurut Zaenur, proyek Kereta Cepat Whoosh sejak awal sudah mengundang masalah perencanaan yang tidak presisi. Dugaannya, ketidaktepatan itu menjadi penyebab utama pembengkakan biaya yang menelan triliunan rupiah. Karena itu, KPK harus menelusuri apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam proses pengambilan keputusan.

“Langkah awal KPK harus memeriksa kelompok pengambil kebijakan. Bagaimana pengambilan keputusan proyek ini. Apakah sesuai asas pemerintahan yang baik atau justru melanggar aturan,” katanya.

Ia juga menegaskan KPK perlu menelusuri peran seluruh pejabat terkait, mulai dari pengambil kebijakan strategis hingga pelaksana proyek, agar penegakan hukum tidak berhenti di level bawah.

Bisa Memidana jika Berniat Jahat

Zaenur menegaskan memang tidak dapat mengkriminalkan semua kebijakan publik. Namun, jika kebijakan ada niat jahat, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kekuasaan, bias memintai pertanggungjawaban pidana pengambil kebijakan.

“Sebuah kebijakan bisa menjadi pidana jika mengandung unsur niat jahat, penipuan, atau penyalahgunaan jabatan. KPK harus melihat aspek itu secara objektif,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya, keuntungan tidak berwujud (intangible benefit) juga dapat masuk kategori sebagai bentuk keuntungan dalam konteks tindak pidana korupsi. Hal itu selaras dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang menjadi acuan hukum internasional.

“Kalau ada kickback atau keuntungan lain, bahkan yang tidak berwujud sekalipun, bisa masuk kategori sebagai korupsi. Karena itu, KPK wajib menyelidiki aspek ini secara menyeluruh,” katanya.

KPK untuk Periksa Pejabat Tinggi Negara

Zaenur juga menilai penanggung jawab tertinggi proyek Kereta Cepat Whoosh berada di level presiden, menteri BUMN, menteri Perhubungan, dan pejabat lain yang terlibat dalam proses kebijakan. “Siapa pengambil kebijakan tertinggi? Ada presiden di puncak, lalu menteri BUMN, menteri Perhubungan, dan pejabat terkait lainnya,” ujarnya.

Ia menegaskan KPK tidak boleh gentar memeriksa siapa pun jika menemukan indikasi pelanggaran hukum. Penegakan hukum yang tegas akan membuktikan KPK masih independen dan tidak tunduk pada tekanan politik.

Pemulihan Kepercayaan Publik

Menurut Zaenur, penyelidikan terhadap dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Whoosh sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan proyek strategis nasional. Ia menilai publik kini menunggu langkah konkret dari KPK sebagai lembaga penegak hukum independen.

“Ini menjadi ujian bagi KPK untuk menunjukkan integritasnya. Publik menilai KPK dari seberapa berani lembaga ini menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” katanya.

Tags: independensi KPKintangible benefitjokowikepercayaan publikkorupsi proyek Kereta Cepat WhooshKPKMenteri BUMNMenteri Perhubunganpenggelembungan anggaranproyek strategis nasionalproyek WhooshPukat UGMTindak Pidana KorupsiUNCACZaenur Rohman
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Waskita Beton, Bawa Bukti Chat sebagai Novum

Bawa Bukti Chat, Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Waskita Beton

byNur
07/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--– Terpidana kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, kembali menempuh upaya hukum...

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Anggota DPR RI, Zulkifli Anwar sekaligus ayah dari mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Rabu, 7 Januari 2026. Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik

Zulkifli Anwar Diperiksa Kejati Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
07/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Anggota DPR RI, Zulkifli Anwar, Rabu,...

Radikalisme

27 Grup Media Sosial Sasar Anak dengan Ideologi Ekstrem

byDelima Napitupulu
07/01/2026

Jakarta (lampost.co)--Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mempublikasikan temuan terkait puluhan grup percakapan daring yang diduga aktif menyebarkan paham ekstrem...

Berita Terbaru

Xiaomi, kembali menunjukkan keseriusannya di industri kendaraan listrik dengan menghadirkan Xiaomi SU7 versi terbaru untuk pasar domestik.
Bandar Lampung

Xiaomi Luncurkan Kendaraan Listrik, Jarak Tempuh Tembus 900 Km

byNur
07/01/2026

Bandar Lampung (Lampopst.co)-- Produsen teknologi asal China, Xiaomi, kembali menunjukkan keseriusannya di industri kendaraan listrik dengan menghadirkan Xiaomi SU7 versi...

Read moreDetails
Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan

Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan

07/01/2026
Dinkes Bandar Lampung Gelar Penyelidikan Epidemiologi di Tiap Temuan Kasus DBD

Dinkes Bandar Lampung Gelar Penyelidikan Epidemiologi di Tiap Temuan Kasus DBD

07/01/2026
PSN Jadi Kunci Sukses Bandar Lampung Tekan Angka DBD di 2025

PSN Jadi Kunci Sukses Bandar Lampung Tekan Angka DBD di 2025

07/01/2026
Waspadai Barang Bekas Bisa Jadi Sarang Nyamuk di Musim Hujan

Waspadai Barang Bekas Bisa Jadi Sarang Nyamuk di Musim Hujan

07/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.