Jakarta (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak bersikap tegas dan transparan dalam mengusut dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh). Desakan itu muncul karena publik menilai proyek strategis nasional tersebut penuh kejanggalan, mulai dari pembengkakan biaya hingga indikasi penyalahgunaan kewenangan.
Poin Penting:
-
KPK diminta tegas dan transparan dalam mengusut dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Whoosh.
-
Kebijakan publik dapat dipidana bila disertai niat jahat, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kekuasaan.
-
Penegakan hukum proyek Whoosh menjadi ujian integritas dan independensi KPK.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menegaskan KPK tidak boleh ragu menilai apakah proyek Kereta Cepat Whoosh mengandung unsur tindak pidana korupsi atau tidak. Ia menilai langkah itu penting demi menjaga akuntabilitas keuangan negara.
“KPK mesti berani menentukan sikap terkait proyek Whoosh ini. Apalagi setelah muncul dugaan penggelembungan biaya pembangunan,” ujar Zaenur, Kamis, 30 Oktober 2025.
Baca juga: TII Kritik KPK Lamban Usut Kasus Korupsi Besar
Selidiki Dugaan Penggelembungan Biaya Perlu Diselidiki
Menurut Zaenur, proyek Kereta Cepat Whoosh sejak awal sudah mengundang masalah perencanaan yang tidak presisi. Dugaannya, ketidaktepatan itu menjadi penyebab utama pembengkakan biaya yang menelan triliunan rupiah. Karena itu, KPK harus menelusuri apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam proses pengambilan keputusan.
“Langkah awal KPK harus memeriksa kelompok pengambil kebijakan. Bagaimana pengambilan keputusan proyek ini. Apakah sesuai asas pemerintahan yang baik atau justru melanggar aturan,” katanya.
Ia juga menegaskan KPK perlu menelusuri peran seluruh pejabat terkait, mulai dari pengambil kebijakan strategis hingga pelaksana proyek, agar penegakan hukum tidak berhenti di level bawah.
Bisa Memidana jika Berniat Jahat
Zaenur menegaskan memang tidak dapat mengkriminalkan semua kebijakan publik. Namun, jika kebijakan ada niat jahat, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kekuasaan, bias memintai pertanggungjawaban pidana pengambil kebijakan.
“Sebuah kebijakan bisa menjadi pidana jika mengandung unsur niat jahat, penipuan, atau penyalahgunaan jabatan. KPK harus melihat aspek itu secara objektif,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya, keuntungan tidak berwujud (intangible benefit) juga dapat masuk kategori sebagai bentuk keuntungan dalam konteks tindak pidana korupsi. Hal itu selaras dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang menjadi acuan hukum internasional.
“Kalau ada kickback atau keuntungan lain, bahkan yang tidak berwujud sekalipun, bisa masuk kategori sebagai korupsi. Karena itu, KPK wajib menyelidiki aspek ini secara menyeluruh,” katanya.
KPK untuk Periksa Pejabat Tinggi Negara
Zaenur juga menilai penanggung jawab tertinggi proyek Kereta Cepat Whoosh berada di level presiden, menteri BUMN, menteri Perhubungan, dan pejabat lain yang terlibat dalam proses kebijakan. “Siapa pengambil kebijakan tertinggi? Ada presiden di puncak, lalu menteri BUMN, menteri Perhubungan, dan pejabat terkait lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan KPK tidak boleh gentar memeriksa siapa pun jika menemukan indikasi pelanggaran hukum. Penegakan hukum yang tegas akan membuktikan KPK masih independen dan tidak tunduk pada tekanan politik.
Pemulihan Kepercayaan Publik
Menurut Zaenur, penyelidikan terhadap dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Whoosh sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan proyek strategis nasional. Ia menilai publik kini menunggu langkah konkret dari KPK sebagai lembaga penegak hukum independen.
“Ini menjadi ujian bagi KPK untuk menunjukkan integritasnya. Publik menilai KPK dari seberapa berani lembaga ini menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” katanya.








