Jakarta (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat wiraswasta untuk menjelaskan kaitannya dengan para tersangka. Kegiatan ini untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ogan Komering Ulu (OKU).
“Pihak swasta kita dalami terkait dengan keterkaitan mereka dengan para tersangka ” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Mei 2025.
Kemudian tessa cuma mau memerinci inisial mereka yakni AT, I, IK, dan S. Berdasarkan informasi yang terhimpun, para wiraswasta itu yakni Ahmad Thoha, Ismail, Ikhsan, dan Suryadi.
“Pemeriksaan pada Polda Sumatera Selatan,” ucap Tessa.
Selanjutnya KPK membeberkan konstruksi perkara terkait OTT OKU, yang menjerat 6 tersangka. Perwakilan DPRD OKU meminta jatah proyek fisik dari Dinas PUPR senilai Rp.7 miliar dari sejumlah proyek dengan nilai Rp.35 miliar.
Lalu atas kesepakatan ini, DPRD mengetok alokasi anggaran Dinas PUPR dalam APBD tahun 2025. Yakni, dari Rp.48 miliar menjadi Rp.96 miliar.
Kemudian, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah menawarkan 9 proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Proyek tersebut mencakup commitment fee 22%. Lalu 20% untuk DPRD dan 2% untuk Dinas PUPR.
Sebanyak 9 proyek tersebut yakni rehabilitasi rumah dinas bupati, rehabilitasi rumah dinas wakil bupati. Kemudian pembangunan kantor Dinas PUPR, dan pembangunan jembatan. Kemudian, peningkatan jalan sejumlah desa.
Selanjutnya perwakilan DPRD menagih jatah fee proyek kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah saat Ramadan. Sehingga, dapat berlanjutkan kepada pihak swasta agar pencairan sebelum Idulfitri.