Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah tiga orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Upaya pencekalan itu berlaku selama enam bulan.
“Larangan ini untuk mendukung kelancaran proses penyidikan KPK. Hal itu terkait pengadaan alat pelindung diri pada Kementerian Kesehatan menggunakan dana siap pakai pada Badan Penanggulangan Bencana tahun 2020,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (25/6).
Tessa menjelaskan tiga orang itu yakni Dokter berinisial SLN serta dua pihak swasta berinisial ET dan AM. KPK meminta mereka semua tidak mencoba kabur ke luar negeri melalui jalur tikus.
“KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini,” ucap Tessa.
Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.
Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.
KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Keterangan identitas mereka baru tersiar ke publik saat penahanan.
Sebelumnya, KPK menduga tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan APD di Kemenkes menyebar uang hasil tindak pidananya ke banyak orang. Enam saksi telah membeberkan informasi itu.
“Para saksi hadir antara lain memaparkan dugaan sebaran dan aliran uang dari para tersangka dalam perkara ini ke berbagai pihak,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (2/6).
Enam saksi itu yakni karyawan BUMN PT Rajawali Nusindo Jodi Imam Prasojo, Direktur Utama PT Energy Kita Indonesia Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT PErmana Puta Mandiri Ahmad Taufik, Kemudian, dua karyawan PT PPM Yuni Suhartanti dan Susilo, serta pihak swasta Mohammad Kasif.