Jakarta (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan penyidik baru memanggil mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam kasus suap yang menjerat buronan Harun Masiku. Lembaga Antirasuah menemukan bukti baru yang harus terkonfirmasi anggota DPR itu.
“Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya. Baik itu dokumen terkait, keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait.” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Desember 2024.
Sementara itu, KPK belum pernah memanggil Yasonna dalam perkara Harun sebelumnya. Tessa membantah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu baru terpanggil karena sudah tidak lagi menjabat menteri.
“Jadi bukan karena, ‘oh sekarang tidak lagi pejabat’. Enggak, enggak, hanya berpegangan pada alat bukti,” ucap Tessa.
Namun, ia tidak bisa memerinci bukti yang mau terkulik dari keterangan Yasonna. Informasi itu terahasiakan karena pemeriksaan belum berlangsung. KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru ia terpublikasikan kepada publik.
Kemudian KPK menyita mobil Harun Masiku yang terparkir selama dua tahun pada sebuah apartemen, Jakarta. Kendaraan itu tertemukan pada Juni 2024. Sebelumnya, caleg Pemilu 2019 dari PDIP Alexsius Akim diperiksa KPK pada Senin, 5 Agustus 2024. Ia mengaku dipecat bekas partainya sepihak padahal harusnya terlantik sebagai anggota dewan.
“Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan,” kata Alexsius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.
Sementara itu, Alexsius sekarang bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Saat itu, ia mengaku mendapatkan suara terbanyak dapil Kalimantan Barat, namun, malah terdepak dari PDIP tanpa mendapatkan penjelasan.
“Saya tidak tahu justru mengapa sampai hari ini saya tercoret,” ucap Alexsius. Ia juga mengaku tidak menerima surat pemecatan dari PDIP. Penyidik KPK akan menanyakan kejadian itu.