Jakarta (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023—2024. Lembaga antirasuah menegaskan hanya ada satu orang yang berperan sebagai pengumpul dana utama dalam skandal besar ini.
Poin Penting:
-
KPK ungkap satu orang pengumpul dana utama korupsi kuota haji.
-
Dana mengalir dari biro perjalanan, asosiasi, hingga pejabat Kemenag.
-
Pansus DPR soroti pembagian kuota tambahan yang melanggar UU.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut aliran dana bermula dari biro-biro perjalanan haji. Kmeudian menyetorkan dana tersebut ke asosiasi sebelum akhirnya mengalir ke pejabat Kemenag.
“Ya, pasti ujungnya pada satu orang pengumpul utama,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 25 September 2025.
Baca juga: Publik Dukung KPK segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Dana Mengalir hingga Level Tertinggi
Menurut Asep, mekanisme penyerahan dana secara bertingkat. Uang dari asosiasi masuk ke level pelaksana, kemudian ke direktorat jenderal, hingga mencapai pejabat yang lebih tinggi.
Skema berlapis ini memperlihatkan adanya keterlibatan berjenjang dalam kasus korupsi kuota haji. KPK menegaskan akan mengusut secara menyeluruh untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Kasus dugaan korupsi ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Beberapa hari sebelumnya, KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hasil penghitungan awal pada 11 Agustus 2025 menunjukkan potensi kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut. Tindakan ini untuk memastikan penyidikan berjalan tanpa hambatan.
13 Asosiasi dan 400 Biro Diduga Terlibat
Pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji. Lembaga antirasuah menduga jaringan ini berperan penting dalam mengalirkan dana yang kemudian dikumpulkan oleh satu orang.
Fakta tersebut memperkuat dugaan kasus ini merupakan salah satu skandal besar dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Pansus Angket Haji DPR Ikut Soroti
Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR juga menemukan sejumlah kejanggalan. Sorotan utama ada pada pembagian tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi.
Kemenag saat itu membagi tambahan kuota menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Skema 50:50 ini jelas bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan 92 persen untuk reguler dan hanya 8 persen untuk khusus.
Praktik tersebut merugikan jutaan calon jemaah reguler yang sudah menunggu antrean panjang.
Publik Desak KPK Tegas
Kasus korupsi kuota haji mendapat perhatian luas publik. Banyak pihak mendesak KPK segera menetapkan tersangka, terutama dari kalangan pejabat tinggi Kemenag.
Dukungan masyarakat akan memperkuat langkah KPK dalam menghadapi intervensi politik maupun tekanan kekuasaan.