Jakarta (Lampost co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pengerjaan proyek berbeda pada Sumatera Utara (Sumut). Hitungan kasar uang suap dalam perkara itu diduga menyentuh Rp 46 miliar.
“Ada sekitar Rp 46 miliar yang akan tergunakan untuk menyuap (tapi belum diberikan),” kata pelaksana tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengutip Media Indonesia, Minggu, 29 Juni 2025.
Kemudian Asep mengatakan, hitungan kasar itu terdapat dari perjanjian komitmen fee. Sebesar 10 sampai 20 persen tiap proyek yang dikerjakan. Nilai total proyek menyentuh Rp231,8 miliar.
Kemudian KPK menghitung, pemberi suap sudah menjanjikan Rp 46 miliar untuk diberikan kepada para tersangka penerima. Namun, dana itu belum bergeser, dan OTT keburu terjadi.
“Kalau kita biarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek. Ini tentu hasil pekerjaan tidak akan maksimal. Karena, sebagian dari uang itu akan tergunakan untuk menyuap. Memperoleh pekerjaan tersebut,” ucap Asep.
Gerak Cepat
Kemudian KPK memutuskan gerak cepat melakukan penangkapan sebelum seluruh uang suap bergeser. Namun, tetap ada barang bukti sebesar Rp 231 juta yang dugaannya sisa komitmen fee atas kasus ini.
“Terbukti, hari ini kita bisa menangkap mereka walau dengan bukti yang lebih sedikit,” ujar Asep.
Sementara itu KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP). Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES). PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL). Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).