Bandar Lampung (Lampost.co) — Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menjadi tersangka pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta uang gratifikasi. Kasus tersebut pada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025.
Selain Ardito, ada 4 tersangka lainnya yakni Riki Hendra Saputra anggota DPRD Lampung Tengah. Kemudian adik Ardito Ranu Hari Prasetyo. Selanjutnya Plt Kepala Bapenda Pemkab Lampung Tengah, Anton Wibowo yang juga kerabat Ardito. Selanjutnya pihak rekanan dari PT Elkana Mandiri M. Lukman Sjamsuri.
Penetapan tersangka dari proses operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 9-10 Desember 2025.
Teranyar, untuk merampungkan proses penyidikan, KPK melakukan penggeledahan pada tiga titik, yaitu Kantor Bupati Lampung Tengah, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) serta Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, pada 16 Desember 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan KPK menyita sejumlah dokumen dan uang, yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah
“Informasi awal mencapai ratusan juta rupiah. Nanti kami akan cek kembali angka persisnya berapa,” ujarnya, Rabu, 17 Desember 2025.
Selanjutnya Budi mengatakan KPK masih melanjutkan rangkaian penggeledahan, salah satunya pada Dinas Kesehatan setempat. Penggeledahan berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan.
“Dugaannya menjadi salah satu modus yang tergunakan oleh bupati. Untuk meminta fee proyek kepada vendor atau penyedia barang dan jasa,” katanya.








