• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 02/02/2026 23:10
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Sita Uang di Rumah Dinas Mendes PDTT Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Jatim

Denny ZYMedia IndonesiabyDenny ZYandMedia Indonesia
10/09/24 - 18:41
in Hukum, Nasional
A A
mendes pdtt

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. (Dok. Kemendes PDTT)

Jakarta (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas (rumdin) Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (AHI) pada Jumat, 6 September 2024. Upaya paksa itu untuk mencari bukti kasus dugaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).

“Bahwa pada Jumat, tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (10/9).

Tessa enggan memerinci lokasi pasti dalam penggeledahan di Jakarta Selatan itu. Sejumlah uang dibawa penyidik dari rumah tersebut.  “Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” ucap Tessa.

Baca juga: KPK Cekal 21 Tersangka Suap Dana Hibah di Jatim

Tessa enggan memerinci total uang yang diambil. Barang yang disita nantinya akan dikonfirmasi kepada sejumlah saksi yang akan dipanggil, nanti.

KPK sudah pernah memeriksa Abdul Halim dalam kasus ini. Namun, saat selesai memberi keterangan, dia enggan membeberkan jawabannya kepada penyidik. “Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah terserah pihak penyidik. Jadi semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” kata Abdul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Agustus 2024.

 

21 Tersangka

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis dia sembilan tahun penjara, pada Selasa, 29 September 2023.

Jaksa mendakwa Sahat bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Jaksa menuntut Sahat 12 tahun penjara.

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga terkena denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.

Apabila tidak mampu membayar, jaksa akan menyita harta benda terdakwa untuk lelang dan hasilnya menjadi milik negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus mengganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Tags: dana hibahjatimKORUPSIKPKmendes pdttSuap
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Polresta Bandar Lampung resmi memulai pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau 2026 dimulai dengan Apel Gelar Pasukan di Lapangan Mapolresta setempat, Senin, 2 Februari 2026. Dok Polres

Sinergitas Lintas Sektoral di Operasi Keselamatan Krakatau 2026 Bandar Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
02/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung resmi memulai pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau 2026. Mulainya operasi ini tertandai dengan Apel...

Dir Lantas Polda Lampung, Kombes Pol. N. Dedy Arifianto menjadi komando Operasi Keselamatan Krakatau 2026 memberikan keterangan pers. Dok Polda

9 Sasaran Utama Operasi Keselamatan Krakatau 2026 di Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
02/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung mulai memetakan fokus penindakan dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2026. Operasi ini berlangsung selama 14...

Polda Lampung resmi memulai Operasi Keselamatan Krakatau 2026, Senin, 2 Februari 2026. Dok Polda

862 Personil Kawal Operasi Keselamatan Krakatau 2026

byTriyadi Isworoand1 others
02/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung resmi memulai Operasi Keselamatan Krakatau 2026. Operasi tersebut terawali dengan Apel Gelar Pasukan di...

Berita Terbaru

Keisya Levronka dan keluarga
Hiburan

Adik Keisya Levronka Jatuh dari Lantai 6: Ibu Tuntut Tanggung Jawab Kampus

byNana Hasan
02/02/2026

Jakarta (Lampost.co) - Keluarga penyanyi Keisya Levronka kini tengah berjuang demi mendapatkan keadilan bagi Lexi Valleno Havlenda. Melalui media sosial,...

Read moreDetails
Warga Jati Agung Sambut Rencana Gabung ke Kota Bandar Lampung

Warga Jati Agung Sambut Rencana Gabung ke Kota Bandar Lampung

02/02/2026
Plt Bupati Lampung Tengah Hadiri Rakornas di Sentul

Plt Bupati Lampung Tengah Hadiri Rakornas di Sentul

02/02/2026
Akademisi Nilai Realitas Sosial Tak Selalu Sejalan dengan Batas Administrasi

Akademisi Nilai Realitas Sosial Tak Selalu Sejalan dengan Batas Administrasi

02/02/2026
Dukungan Riau Perbesar Peluang Lampung Tuan Rumah PON 2032

Dukungan Riau Perbesar Peluang Lampung Tuan Rumah PON 2032

02/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.