IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 15/04/2026 22:28
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

KPK Sita Uang di Rumah Dinas Mendes PDTT Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Jatim

Denny ZYMedia IndonesiabyDenny ZYandMedia Indonesia
10/09/24 - 18:41
in Hukum, Nasional
A A
mendes pdtt

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. (Dok. Kemendes PDTT)

Jakarta (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas (rumdin) Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (AHI) pada Jumat, 6 September 2024. Upaya paksa itu untuk mencari bukti kasus dugaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).

“Bahwa pada Jumat, tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (10/9).

Tessa enggan memerinci lokasi pasti dalam penggeledahan di Jakarta Selatan itu. Sejumlah uang dibawa penyidik dari rumah tersebut.  “Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” ucap Tessa.

Baca juga: KPK Cekal 21 Tersangka Suap Dana Hibah di Jatim

Tessa enggan memerinci total uang yang diambil. Barang yang disita nantinya akan dikonfirmasi kepada sejumlah saksi yang akan dipanggil, nanti.

KPK sudah pernah memeriksa Abdul Halim dalam kasus ini. Namun, saat selesai memberi keterangan, dia enggan membeberkan jawabannya kepada penyidik. “Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah terserah pihak penyidik. Jadi semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” kata Abdul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Agustus 2024.

 

21 Tersangka

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis dia sembilan tahun penjara, pada Selasa, 29 September 2023.

Jaksa mendakwa Sahat bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Jaksa menuntut Sahat 12 tahun penjara.

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga terkena denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.

Apabila tidak mampu membayar, jaksa akan menyita harta benda terdakwa untuk lelang dan hasilnya menjadi milik negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus mengganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Tags: dana hibahjatimKORUPSIKPKmendes pdttSuap
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Suasana pengunjung sidang perkara korupsi SPAM Pesawaran di Ruang Bagir Manan/Garuda Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 14 April 2026. (Foto: Lampost.co/Wandi Barboy Silaban)

Akademisi FH Unila Soroti Banyaknya Pengunjung dalam Persidangan SPAM

byDelima Napitupuluand1 others
15/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)--Tiap sidang korupsi SPAM Pesawaran terlihat banyak pengunjung yang memenuhi seisi ruang sidang. Pengunjung-pengunjung ada yang mengenakan ikat...

Massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) menggelar aksi di depan kantor Kejati Lampung, Selasa, 14 April 2026. Foto: Istimewa

Massa Desak Kejati Usut Tuntas Korupsi SPAM Pesawaran di Tengah Sidang Pembuktian

byDelima Napitupuluand1 others
15/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)--Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang pembuktian perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran yang menyeret mantan...

Sidang Perkara Korupsi SPAM Pesawaran dengan agenda pembuktian jaksa menghadirkan enam saksi dari klaster perencanaan SPAM di Ruang Bagir Manan/Garuda Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 14 April 2026. (Foto: Lampost.co/Wandi Barboy Silaban)

Proyek SPAM Tidak Bangun Reservoir Sebabkan Warga Kekurangan Air

byDelima Napitupuluand1 others
15/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Sidang perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran dengan agenda pembuktian dari jaksa berlanjut....

Berita Terbaru

Suasana pengunjung sidang perkara korupsi SPAM Pesawaran di Ruang Bagir Manan/Garuda Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 14 April 2026. (Foto: Lampost.co/Wandi Barboy Silaban)
Hukum

Akademisi FH Unila Soroti Banyaknya Pengunjung dalam Persidangan SPAM

byDelima Napitupuluand1 others
15/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)--Tiap sidang korupsi SPAM Pesawaran terlihat banyak pengunjung yang memenuhi seisi ruang sidang. Pengunjung-pengunjung ada yang mengenakan ikat...

Read moreDetails
Massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) menggelar aksi di depan kantor Kejati Lampung, Selasa, 14 April 2026. Foto: Istimewa

Massa Desak Kejati Usut Tuntas Korupsi SPAM Pesawaran di Tengah Sidang Pembuktian

15/04/2026
Javier Mascherano mundur

Javier Mascherano Sudahi Pengabdian di Inter Miami

15/04/2026
Sidang Perkara Korupsi SPAM Pesawaran dengan agenda pembuktian jaksa menghadirkan enam saksi dari klaster perencanaan SPAM di Ruang Bagir Manan/Garuda Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 14 April 2026. (Foto: Lampost.co/Wandi Barboy Silaban)

Proyek SPAM Tidak Bangun Reservoir Sebabkan Warga Kekurangan Air

15/04/2026
Pelatih Arsenal Mikel Arteta

Mikel Arteta Tuntut Arsenal Tampil tanpa Rasa Takut Hadapi Sporting

15/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

 

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.