IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 12/04/2026 20:30
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

KPK Sita Uang di Rumah Dinas Mendes PDTT Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Jatim

Denny ZYMedia IndonesiabyDenny ZYandMedia Indonesia
10/09/24 - 18:41
in Hukum, Nasional
A A
mendes pdtt

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. (Dok. Kemendes PDTT)

Jakarta (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas (rumdin) Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (AHI) pada Jumat, 6 September 2024. Upaya paksa itu untuk mencari bukti kasus dugaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).

“Bahwa pada Jumat, tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (10/9).

Tessa enggan memerinci lokasi pasti dalam penggeledahan di Jakarta Selatan itu. Sejumlah uang dibawa penyidik dari rumah tersebut.  “Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” ucap Tessa.

Baca juga: KPK Cekal 21 Tersangka Suap Dana Hibah di Jatim

Tessa enggan memerinci total uang yang diambil. Barang yang disita nantinya akan dikonfirmasi kepada sejumlah saksi yang akan dipanggil, nanti.

KPK sudah pernah memeriksa Abdul Halim dalam kasus ini. Namun, saat selesai memberi keterangan, dia enggan membeberkan jawabannya kepada penyidik. “Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah terserah pihak penyidik. Jadi semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” kata Abdul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Agustus 2024.

 

21 Tersangka

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis dia sembilan tahun penjara, pada Selasa, 29 September 2023.

Jaksa mendakwa Sahat bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Jaksa menuntut Sahat 12 tahun penjara.

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga terkena denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.

Apabila tidak mampu membayar, jaksa akan menyita harta benda terdakwa untuk lelang dan hasilnya menjadi milik negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus mengganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Tags: dana hibahjatimKORUPSIKPKmendes pdttSuap
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Anggota DPR RI Nurdin Halid saat bersama dengan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, dalam agenda kunjungan kerja/ Dok Adpim

 DPR RI Pastikan BUMN Dukung Ekonomi Digital Lampung

byAsrul Septianand1 others
12/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co) — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halim, menegaskan komitmen pihaknya mendorong peran BUMN dalam memperkuat...

KPK Soroti Rendahnya Kepatuhan LHKPN Legislator DPRD

KPK Soroti Rendahnya Kepatuhan LHKPN Legislator DPRD

byWandi Barboyand1 others
11/04/2026

Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rendahnya kepatuhan anggota DPRD dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Lembaga...

Penyidikan Emas Ilegal Sasar Aktor Utama

Penyidikan Emas Ilegal Sasar Aktor Utama

byMuharram Candra Luginaand1 others
10/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kasus tambang emas ilegal di Way Kanan memasuki fase krusial. Polda Lampung kini memperluas penyidikan hingga...

Berita Terbaru

cara melihat password tersimpan
Teknologi

7 Cara Melihat Password Tersimpan di HP dan Laptop dengan Mudah

byDenny ZY
12/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Lupa password di saat genting memang bikin panik. Apalagi kalau itu akun penting seperti media sosial,...

Read moreDetails
crimson desert review

Crimson Desert: Ambisi Besar Pearl Abyss di Dunia Pywel

12/04/2026
aplikasi nonton anime subtitle indonesia

7 Aplikasi Nonton Anime Subtitle Indonesia Terlengkap 2026

12/04/2026
Anggota DPR RI Nurdin Halid saat bersama dengan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, dalam agenda kunjungan kerja/ Dok Adpim

 DPR RI Pastikan BUMN Dukung Ekonomi Digital Lampung

12/04/2026
Ketua IDI Bandar Lampung Ingatkan Ancaman ISPA Mengintai

Ketua IDI Bandar Lampung Ingatkan Ancaman ISPA Mengintai

12/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.