Kerugian negara dalam kasus ini mencapai USD 15 juta atau setara Rp203,3 miliar.
Jakarta (Lampost.co)–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Kedua tersangka adalah mantan Direktur Utama PT Inalum, Danny Praditya, dan mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim.
Poin Penting:
Penahanan pada Jumat, 11 April 2025, setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan kedua tersangka akan ditahan di Cabang Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari, terhitung sejak 11 April hingga 30 April 2025.
Kasus ini bermula dari persetujuan Dewan Komisaris dan Direksi PT PGN terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2017 pada Desember 2016. Yakni tanpa mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, atas perintah Danny Praditya, Head of Marketing PGN saat itu, Adi Munandir, menghubungi perwakilan Isargas Group untuk membahas kerja sama pengelolaan gas.
Perwakilan Isargas, bernama Sofyan, menyampaikan permintaan dari Iswan agar PT PGN memberikan uang muka sebesar USD 15 juta. Dana tersebut akan tergunakan untuk melunasi utang PT Isargas kepada pihak ketiga.
Danny kemudian memerintahkan pembuatan kajian internal, meskipun hal itu semestinya menjadi wewenang bagian pasokan gas. Dalam rapat direksi PGN pada 10 Oktober 2017, Danny memaparkan bahwa Isargas Group siap menjual gas dari alokasi ex-Husky CNOOC Madura Ltd (HCML), dengan syarat pembayaran uang muka.
Pada 7 November 2017, PT IAE mengirim invoice sebesar USD 15 juta yang langsung PT PGN bayar dua hari kemudian. Namun, dana tersebut justru untuk membayar utang internal Isargas Group, yaitu:
USD 8 juta untuk PT Pertagas Niaga
USD 2 juta untuk Bank BNI
USD 5 juta untuk PT Isar Aryaguna
Padahal, hasil kajian dari konsultan keuangan PT Bahana Sekuritas dan firma hukum PT Umbra menyebut Isargas Group tidak layak terakuisisi. Transaksi ini mendapat teguran dari BPH Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM, dan akhirnya terhentikan setelah dewan komisaris PGN memerintahkan pemutusan kontrak.
Asep Guntur menegaskan uang muka tersebut jelas tidak berkaitan langsung dengan pembelian gas. Selain itu, Iswan juga telah mengetahui bahwa pasokan gas dari HCML tidak mampu memenuhi kontrak.
“Saudara DP telah memerintahkan pembayaran uang muka USD 15 juta untuk utang tidak terkait jual beli gas. Sementara Iswan tahu pasokan gas dari HCML tidak memenuhi kontrak,” ujar Asep.
Laporan Hasil Pemeriksaan dariBPK Nomor 56/LHP/XXI/10/2024 menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai USD 15 juta atau setara Rp203,3 miliar (kurs tahun 2017).
Penyidikan terus berlanjut, sementara kedua tersangka kini menjalani masa penahanan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update