Jakarta (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tidak melibatkan kantor wilayah (Kanwil). Menurut KPK, permainan kotor dalam pembagian kuota haji murni oleh petinggi Kemenag.
Poin Penting:
-
KPK menegaskan Kanwil Kemenag tidak terlibat dalam korupsi kuota haji.
-
Permainan dilakukan oknum petinggi Kemenag pusat.
-
KPK periksa pejabat Kemenag, travel haji, hingga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan hal itu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Oktober 2025.
“Permainan sudah dari atas, langsung terkait dengan oknum petinggi Kemenag pusat. Tidak sampai ke wilayah,” ujarnya.
Baca juga: KPK juga Bongkar Penyelewengan Kuota Petugas Haji
Kuota Haji Bukan Kewenangan Kanwil
Asep juga menjelaskan pembagian kuota haji bukan kewenangan Kanwil Kemenag di daerah. Hanya pejabat pusat yang bisa melakukan proses tersebut. “Kuota haji biasanya tidak sampai ke Kanwil. Itu semua yang mengatur langsung Kementerian Agama pusat,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menepis isu Kanwil Kemenag ikut bermain dalam skandal penyelewengan kuota haji. Fokus penyelidikan kini mengarah pada pejabat tinggi Kemenag yang ada dugaan terlibat.
Pembagian Kuota Tidak Sesuai Aturan
Kasus korupsi kuota haji bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia. Tambahan kuota itu seharusnya mempercepat antrean jemaah haji reguler.
Berdasarkan aturan, pembagian dengan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, ada dugaan sejumlah oknum di Kemenag membaginya secara tidak adil, yakni 50 persen reguler dan 50 persen khusus.
Skema itu jelas merugikan jemaah haji reguler yang sudah lama menunggu. Selain itu, pola pembagian tidak sesuai prinsip keadilan dalam penyelenggaraan haji.
Periksa Pejabat Kemenag dan Travel Umrah
KPK sudah memeriksa banyak pejabat Kemenag dalam kasus korupsi haji ini. Selain itu juga sudah memintai keterangan sejumlah penyedia jasa travel umrah. Salah satu adalah Ustaz Khalid Basalamah, yang mengelola biro perjalanan haji dan umrah.
Tidak hanya itu, KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025, dan yang kedua pada 1 September 2025.
Pentingnya Transparansi Pengelolaan Kuota
Kasus dugaan penyelewengan kuota haji ini menunjukkan lemahnya pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Untuk itu, KPK menekankan pengelolaan kuota haji reguler dan kuota haji khusus harus transparan.
Publik berharap KPK menuntaskan kasus ini sampai ke akar agar praktik korupsi dalam penyelenggaraan haji tidak terulang. Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan mutlak agar jemaah haji Indonesia tidak lagi menjadi korban permainan elit birokrasi.








