KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada dua tersangka dalam dugaan rasuah di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Penyidik kini tengah berupaya menyelesaikan berkas kasus mereka.
“Kami pastikan sudah ada tersangka, kurang lebih dua orang,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya sudah meminta status pencegahan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk dua orang itu. Ali enggan memerinci identitas mereka.
“Pencegahan ini untuk kelancaran proses penyidikan, poinnya di situ,” ujar Ali.
KPK baru mau menjelaskan pencegahan dua orang dan berstatus tersangka itu saat penahanan.
Sebelumnya, KPK membeberkan masalah dalam dugaan rasuah di PT Perusahaan Gas Negara Tbk. tindak pidana berkaitan dengan jual beli.
“PGN ini adalah kerja sama jual beli gas antara PGN dengan PT IG,” kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (22/5).
Ia enggan memerinci lebih lanjut ihwal pengusutan kerja sama sektor gas bumi seperti apa. Adapun berdasarkan taksiran negara merugi miliaran rupiah gegara kelakuan para tersangka dalam kasus ini.
“Perhitungan angka pastinya lebih konkretnya dalam proses penyidikan tapi memang ratusan miliar rupiah,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK meminta Ditjen Imigrasi pada Kemenkumham menerbitkan status pencegahan kepada dua orang yang memiliki kaitan dengan kasus dugaan rasuah di PT PGN Tbk. Upaya paksa itu berlaku selama enam bulan pertama.
“Pihak tersebut adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pencegahan itu untuk memudahkan pengusutan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di PT PGN Tbk. Upaya paksa itu merupakan bagian dari proses penyidikan kasus.