• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 24/09/2025 23:43
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PGN

Wandi BarboyMedia IndonesiabyWandi BarboyandMedia Indonesia
30/05/24 - 09:07
in Hukum
A A
KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PGN

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat menggelar konferensi pers di gedung KPK di Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: Medcom.id/Candra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada dua tersangka dalam dugaan rasuah di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Penyidik kini tengah berupaya menyelesaikan berkas kasus mereka.

“Kami pastikan sudah ada tersangka, kurang lebih dua orang,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya sudah meminta status pencegahan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk dua orang itu. Ali enggan memerinci identitas mereka.

“Pencegahan ini untuk kelancaran proses penyidikan, poinnya di situ,” ujar Ali.

KPK baru mau menjelaskan pencegahan dua orang dan berstatus tersangka itu saat penahanan.

Sebelumnya, KPK membeberkan masalah dalam dugaan rasuah di PT Perusahaan Gas Negara Tbk. tindak pidana berkaitan dengan jual beli.

“PGN ini adalah kerja sama jual beli gas antara PGN dengan PT IG,” kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (22/5).

Ia enggan memerinci lebih lanjut ihwal pengusutan kerja sama sektor gas bumi seperti apa. Adapun berdasarkan taksiran negara merugi miliaran rupiah gegara kelakuan para tersangka dalam kasus ini.

“Perhitungan angka pastinya lebih konkretnya dalam proses penyidikan tapi memang ratusan miliar rupiah,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK meminta Ditjen Imigrasi pada Kemenkumham menerbitkan status pencegahan kepada dua orang yang memiliki kaitan dengan kasus dugaan rasuah di PT PGN Tbk. Upaya paksa itu berlaku selama enam bulan pertama.

“Pihak tersebut adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pencegahan itu untuk memudahkan pengusutan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di PT PGN Tbk. Upaya paksa itu merupakan bagian dari proses penyidikan kasus.

Tags: Dua tersangkaKPKPerusahaan Gas Nasional (PGN)PGN
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang petinggi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Kasus ini merugikan negara hingga Rp200 miliar. Dok Kejati Lampung.

Kejati Lampung Buka Peluang Usut Pelaku Lain di Kasus Korupsi PT LEB

byTriyadi Isworoand1 others
23/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di...

Polda Lampung menyampaikan kronologi penangkapan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan pemerasan kepada Direktur RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM), Imam Ghazali. Dok Istimewa

Tak Hanya RSUDAM, Dua Oknum LSM Sering Lakukan Pemerasan Instansi Lain

byTriyadi Isworoand1 others
23/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tertangkap Polda Lampung sering kali melakukan pemerasan. Tidak hanya...

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang petinggi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Kasus ini merugikan negara hingga Rp200 miliar. Dok Kejati Lampung.

Kejati Lampung: Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) Harus Tepat Sasaran

byTriyadi Isworoand1 others
23/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang petinggi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka, Senin...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.