Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbang untuk mengaktivasi kembali dua rumah tahanan (rutan) yang nonaktif. Pasalnya, KPK baru saja menonaktifkan dua rutan itu usai memecat 66 pegawai yang terlibat kasus pungutan liar (pungli).
“Lagi didiskusikan untuk diaktifkan kembali. Sekarang kami lagi mendiskusikannya,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024.
KPK meyakini tidak ada kendala dalam penahanan para koruptor meski dua rutan itu sudah nonaktif. Penjara sementara yang terpakai saat ini pun belum kelebihan orang.
Namun, KPK sudah mempunyai skema titip tahanan jika rutan yang aktif tidak cukup. Kebijakan itu hal yang sudah biasa antarpenegak hukum.
“Kalau tidak mencukupi di sini atau tidak mencukupi di tempat yang lain, kami titipkan,” ujar Johanis.
Sebelumnya, KPK menonaktifkan dua rutan usai memecat 66 pegawai yang menerima pungutan liar (pungli). Tersangka yang mendekam pada dua bangunan itu akhirnya harus berpindah.
“Khusus untuk (Rutan) di POM AL dan Pomdam Jaya Guntur sementara nonaktif karena semua tahanannya kami pindah ke Rutan Merah Putih dan C1 (Kantor Dewas KPK),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.
Penonaktifan rutan KPK tidak akan berlangsung permanen. Ali memastikan tidak ada penanganan perkara yang tersendat karena kekurangan penjara sementara ini.
Atas peristiwa itu, KPK mengizinkan para tahanan mendapat kunjungan dari keluarga saat perayaan Idulfitri. Namun, akan ada ultimatum untuk tidak memberikan uang ke para petugas yang berjaga.
“Jajaran Rutan KPK tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun terutama uang,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 8 April 2024.
Ia juga melarang keluarga tahanan memberikan barang apapun selain uang, termasuk fasilitas lain seperti voucher liburan, hotel, dan sebagainya.