Jakarta (Lampost.co) : Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah pihaknya melindungi atau membela mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Ia memberi kepastian penetapan tersangka Eddy dalam proses pengusutan.
“Sejauh ini, sesuai dengan pengetahuan saya tak ada yang membela,” kata Johanis di Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024.
Ia menyatakan beda persepsi saat menetapkan Eddy menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi sebenarnya sering terjadi. Tetapi, sikap itu tidak berarti menjadi pemihakan.
“Namun, jika berbeda pendapat, berbeda pikiran, cara pikir itu kan hal-hal biasa, tetapi kami tetap kolektif kolegial,” ujar Johanis.
Menurut Johanis, beda persepsi terjadi untuk menetapkan status tersangka tanpa ada gugatan kembali. KPK kini menyusun kerangka hukum yang ketat supaya proses hukum terhadap Eddy tidak terlepas lagi.
“Dasar hukumnya mesti rasiologis, nalar cara berpikir yang berdasar pada hukum, tidak berdasarkan logika saja,” kata Johanis.
Sebelumnya, ICW mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan gratifikasi dan penerimaan suap yang membawa nama eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Ada dugaan kecurangan KPK mengakhiri kasus tersebut.
“Kami menyangsikan ada usaha KPK untuk menyetop pengusutan kasus tersebut atau melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Ia melanjutkan dakwaan itu berdasar karena tidak ada kelanjutan KPK dalam penanganan perkara tersebut. KPK juga lambat dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Eddy menjadi tersangka.
“Jika ada perbandingan dengan tersangka lain yang karakteristik permasalahannya hampir serupa, seperti Ilham Arief Sirajuddin atau Setya Novanto (dua tersangka pengajuan praperadilan memperoleh pengabulan), penyelidikan KPK tidak lama seperti saat ini,” kata Kurnia.