• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 12/07/2025 16:19
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Bantah Bela Mantan Wamenkumham soal Suap dan Gratifikasi

Wandi Barboy by Wandi Barboy
01/05/24 - 12:54
in Hukum
A A
KPK Bantah Bela Mantan Wamenkumham soal Suap dan Gratifikasi

Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarij usai menjalani sidang praperadilan beberapa waktu lalu di Jakarta. (MI/Moh Irdan )

Jakarta (Lampost.co) : Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah pihaknya melindungi atau membela mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Ia memberi kepastian penetapan tersangka Eddy dalam proses pengusutan.

“Sejauh ini, sesuai dengan pengetahuan saya tak ada yang membela,” kata Johanis di Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024.

Ia menyatakan beda persepsi saat menetapkan Eddy menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi sebenarnya sering terjadi. Tetapi, sikap itu tidak berarti menjadi pemihakan.

“Namun, jika berbeda pendapat, berbeda pikiran, cara pikir itu kan hal-hal biasa, tetapi kami tetap kolektif kolegial,” ujar Johanis.

Menurut Johanis, beda persepsi terjadi untuk menetapkan status tersangka tanpa ada gugatan kembali. KPK kini menyusun kerangka hukum yang ketat supaya proses hukum terhadap Eddy tidak terlepas lagi.

“Dasar hukumnya mesti rasiologis, nalar cara berpikir yang berdasar pada hukum, tidak berdasarkan logika saja,” kata Johanis.

Sebelumnya, ICW mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan gratifikasi dan penerimaan suap yang membawa nama eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Ada dugaan kecurangan KPK mengakhiri kasus tersebut.

“Kami menyangsikan ada usaha KPK untuk menyetop pengusutan kasus tersebut atau melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Ia melanjutkan dakwaan itu berdasar karena tidak ada kelanjutan KPK dalam penanganan perkara tersebut. KPK juga lambat dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Eddy menjadi tersangka.

“Jika ada perbandingan dengan tersangka lain yang karakteristik permasalahannya hampir serupa, seperti Ilham Arief Sirajuddin atau Setya Novanto (dua tersangka pengajuan praperadilan memperoleh pengabulan), penyelidikan KPK tidak lama seperti saat ini,” kata Kurnia.

Tags: kasus suap dan gratifikasi Eddymantan wamenkumhampengusutan suap dan graifikasi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Poster bergambar wajah Riza Chalid(Dok.MI)

Riza Chalid Tersangka, Bersih-bersih Bisnis Minyak dari Lingkaran Korup

by Triyadi Isworo
12/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman berharap. Penetapan Riza Chalid...

Rizal Chalid

Riza Chalid Diduga Kabur ke Singapura, Kejagung Didesak Evaluasi Penanganan Kasus Korupsi Minyak Pertamina

by Sri Agustina
11/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Kejaksaan Agung RI tengah menjadi sorotan publik usai Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak...

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus bersama jajaran mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Ancol, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025. Dok

Parosil Mabsus Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi Pemberantasan Korupsi

by Triyadi Isworo
10/07/2025

Liwa (Lampost.co) – Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus meningkatkan kolaborasi antar pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum. Hal itu tersampaikan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.