• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 07/07/2025 06:26
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Tunggu Niat Baik Hasto Ungkap Bukti Dugaan Korupsi Tokoh

Upaya perlawanan Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka, disambut baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini lembaga anti rasuah itu menunggu niat baik hAsto mengungkap bukti kasus korupsi yang diduga melibatkan sjeumlah tokoh negara itu.

Mustaan by Mustaan
30/12/24 - 15:22
in Hukum, Nasional, Politik
A A
Hasto Tersangka KPK

ILustrasi Gedung KPK (MI/DOK.)

Jakarta (lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya untuk memproses laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjadi laporan masyarakat. Termasuk dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto yang telah jadi tersangka KPK. Lembaga antirasuah ini juga memastikan bahwa penanganan laporan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan prinsip hak asasi manusia (HAM).

“Jika ada pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi, tentu akan  kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami selalu mengutamakan pendekatan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada awak media, Senin (30/12).

Wakil Ketua KPK lainnya, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa lembaganya memberikan ruang bagi siapa pun untuk melaporkan dugaan kasus korupsi selama mempunyai bukti awal yang kuat dan lengkap. “KPK mempersilakan siapa saja untuk melaporkan dugaan korupsi. Asalkan ada bukti pendukung yang cukup, laporan itu pasti akan  kami tindaklanjuti,” ujar Fitroh.

Hasto Siap Ungkap Fakta Baru
Nama Hasto Kristiyanto menjadi sorotan setelah disebut-sebut memiliki sejumlah informasi penting terkait dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah tokoh negara. Juru Bicara DPP PDIP, Guntur Romli, mengungkapkan bahwa Hasto telah mempersiapkan serangkaian langkah untuk mengungkap fakta-fakta baru.

“Mas Hasto sudah menyiapkan dokumentasi berupa video yang rencananya akan kita rilis secara bertahap. Video tersebut memuat informasi dugaan keterlibatan sejumlah pejabat negara dalam kasus korupsi,” kata Guntur melalui keterangan yang beredar di media sosial.

Jadi Tersangka
Di sisi lain, Hasto Kristiyanto kini tengah menghadapi masalah hukum setelah KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam dua kasus besar. Pertama, dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada Pemilu 2019. Kedua, Hasto  menghadapi dugaan menghalangi penyidikan dengan memerintahkan perusakan alat bukti berupa ponsel.

Kasus ini menjadi salah satu ujian penting bagi KPK dalam menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tags: Dugaan korupsi pejabat NegaraHak asasi manusia dalam penanganan korupsiKasus Harun Masiku terbaruPemberantasan korupsi IndonesiaProses hukum KPK 2024Proses hukum transparan oleh KPKSekjen PDIP tersangka suapVideo dugaan korupsi petinggi Negara
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat.

Lestari Moerdijat: Tularkan Praktik Baik Transparansi SPMB di Sejumlah Daerah

by Triyadi Isworo
06/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Terus tingkatkan transparansi secara konsisten dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Ini demi memperluas...

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

by Sri Agustina
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus...

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.