Jakarta (lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya untuk memproses laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjadi laporan masyarakat. Termasuk dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto yang telah jadi tersangka KPK. Lembaga antirasuah ini juga memastikan bahwa penanganan laporan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan prinsip hak asasi manusia (HAM).
“Jika ada pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami selalu mengutamakan pendekatan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada awak media, Senin (30/12).
Wakil Ketua KPK lainnya, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa lembaganya memberikan ruang bagi siapa pun untuk melaporkan dugaan kasus korupsi selama mempunyai bukti awal yang kuat dan lengkap. “KPK mempersilakan siapa saja untuk melaporkan dugaan korupsi. Asalkan ada bukti pendukung yang cukup, laporan itu pasti akan kami tindaklanjuti,” ujar Fitroh.
Hasto Siap Ungkap Fakta Baru
Nama Hasto Kristiyanto menjadi sorotan setelah disebut-sebut memiliki sejumlah informasi penting terkait dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah tokoh negara. Juru Bicara DPP PDIP, Guntur Romli, mengungkapkan bahwa Hasto telah mempersiapkan serangkaian langkah untuk mengungkap fakta-fakta baru.
“Mas Hasto sudah menyiapkan dokumentasi berupa video yang rencananya akan kita rilis secara bertahap. Video tersebut memuat informasi dugaan keterlibatan sejumlah pejabat negara dalam kasus korupsi,” kata Guntur melalui keterangan yang beredar di media sosial.
Jadi Tersangka
Di sisi lain, Hasto Kristiyanto kini tengah menghadapi masalah hukum setelah KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam dua kasus besar. Pertama, dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada Pemilu 2019. Kedua, Hasto menghadapi dugaan menghalangi penyidikan dengan memerintahkan perusakan alat bukti berupa ponsel.
Kasus ini menjadi salah satu ujian penting bagi KPK dalam menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.