Jakarta (Lampost.co) – – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan para tahanan mendapat kunjungan dari keluarga saat perayaan Idulfitri. Namun, akan ada ultimatum untuk tidak memberikan uang ke para petugas yang berjaga.
“Jajaran Rutan KPK tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun terutama uang,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 8 April 2024.
Ia juga melarang keluarga tahanan memberikan barang apapun selain uang, termasuk fasilitas lain seperti voucher liburan, hotel, dan sebagainya.
Keluarga tahanan juga mesti melapor jika ada petugas jaga Rutan KPK yang meminta uang. Kepastian ihwal aduan tersebut berlanjut hingga ada tindak lanjut dari KPK.
“Apabila mendapati ada temuan petugas Rutan KPK yang meminta, memeras hingga memaksa, segera melapor ke Pengaduan Masyarakat KPK melalui (021) 25578300, call center 198, Website: http://kws.kpk.go,id, email: pengaduan@kpk.go.id maupun melalui WhatsApp: 0811959575,” jelas Ali.
Tahanan KPK mendapat izin bertemu keluarga pada hari pertama dan kedua Lebaran. Namun, kunjungan itu terbatas selama dua jam dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
KPK juga membolehkan keluarga tahanan memberikan makanan. Pemberian hidangan harus lebih pagi yakni pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 09.30 WIB.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyampaikan ada ‘lurah’ atau kepala koordinator pungutan liar (pungli) dan pemerasan di rutan KPK. Lurah jadi-jadian itu memeras uang ke tahanan mulai dari Rp300 ribu sampai Rp20 juta.
Besaran pemerasan itu tergantung dengan pemberian fasilitas kepada tahanan KPK. Pelayanan tersebut berupa peminjaman handphone, power bank serta layanan untuk mendapatkan bocoran informasi apabila terjadi sidak dadakan.
Pungli dan pemerasa oleh lurah jadi-jadian atau koordinator pungli dan kawan-kawannya itu berlangsung sejak tahun 2019. Koordinator pungli itu melakukan pemerasan kepada setiap tahanan yang baru masuk sel.