Jakarta (Lampost.co)— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji yang mengalir ke Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin (AIZ).
Dana tersebut dugaanya berasal dari biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). KPK menyatakan telah mengantongi bukti kuat, meski nominal dan tujuan pemberian masih didalami.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Baca juga: Menhaj Pastikan Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung
Kasus bermula dari pembagian tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu yang tidak sesuai atura. Yakni membagi rata 50:50 antara haji reguler dan khusus.
Pejabat Kemenag
Padahal seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag serta pihak travel umrah dan haji, dan berkomitmen membawa kasus ini ke persidangan.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Pihaknya berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapat 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.








