• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 09/07/2025 00:01
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

KPK Yakini Vonis Karomani Telah Tepat, Tolak Saksi Ahli Pemohon

Nur by Nur
30/04/24 - 20:09
in Bandar Lampung, Hukum
A A
Mantan Rektor Unila Karomani

Mantan Rektor Unila Karomani saat menjalani sidang. Lampost.co Salda Andala

Bandar Lampung (Lampost.co) — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang sudah tepat terhadap eks Mantan Rektor Unila Karomani. Baik itu Uang Pengganti (UP) maupun masa hukuman.

Hal itu disampaikan Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo dalam sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pemohon yaitu Heni Siswanto dari Universitas Lampung. Jaksa KPK menolak saksi ahli yang pemohon hadirkan.

Menurutnya, tidak ada kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dari hakim atas vonis eks Rektor Unila Karomani.

“Di persidangan juga ahli mengatakan bahwa pak Karomani adalah pimpinannya. Sehingga kami beranggapan keterangan ahli memiliki konflik of internal atau konflik kepentingan, hingga kami menolak,”katanya.

Atas penolakan itu, Jaksa KPK akan memasukkan ke dalam kesimpulan untuk mengkirimkan kepada majelis hakim PK.

“Tanggapan kami menolak karena pemohon PK ini sudah membahas sebelumnya di pledoi. Pembuktian, dan pertimbangan hakim, terkait dengan kekeliruan itu,”ujarnya.

Menurutnya, jeratan pidana Karomani atas perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila melanggar pasal 12 UU Tipikor terkait suap sudah tepat.

Termasuk tepat juga soal vonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp400 juta serta uang pengganti Rp8,075 miliar, yang ketahui Karomani mohonkan untuk meninjau kembali.

Sementara itu, kuasa Hukum Karomani Ahmad Handoko mengatakan saksi ahli yang mereka hadirkan sama sekali tidak memiliki konflik kepentingan dengan kliennya.

“Pertama bahwa yang tidak boleh menjadi saksi atau ahli adalah berhubungan keluarga, pekerjaan dalam rangka menerima gaji
Sedangkan pak Heni ini adalah dosen Fakultas Hukum Unila yang menggaji oleh negara dan berstatus PNS,”pungkas dia.

Tags: BERITA LAMPUNGkaromaniKPKrektor unila
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi menjalani sidang, di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa, 8 Juli 2025.

Mantan Sekda Pringsewu Didakwa Korupsi LPTQ Kerugian Negara Rp584 Juta

by Triyadi Isworo
08/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi menjalani sidang, di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa,...

Masa aksi elemen masyarakat "GASAK" saat mendatangi Kantor KPU Lampung Utara, Selasa, 8 Juli 2025. (Foto: Lampost.co/ Fajar Nofitra)

Massa Aksi Soroti Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pilkada Lampung Utara

by Triyadi Isworo
08/07/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Lampung Utara kembali mencuat ke permukaan. Gerakan Aliansi Solidaritas...

Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara. Dok.

Pandangan Hukum Akademisi Universitas Bandar Lampung terkait Kelompok Penyuka Sesama Jenis

by Triyadi Isworo
07/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara memberikan pandangan terkait fenomena lesbi, gay, biseksual dan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.