Bandar Lampung (Lampost.co) — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang sudah tepat terhadap eks Mantan Rektor Unila Karomani. Baik itu Uang Pengganti (UP) maupun masa hukuman.
Hal itu disampaikan Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo dalam sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pemohon yaitu Heni Siswanto dari Universitas Lampung. Jaksa KPK menolak saksi ahli yang pemohon hadirkan.
Menurutnya, tidak ada kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dari hakim atas vonis eks Rektor Unila Karomani.
“Di persidangan juga ahli mengatakan bahwa pak Karomani adalah pimpinannya. Sehingga kami beranggapan keterangan ahli memiliki konflik of internal atau konflik kepentingan, hingga kami menolak,”katanya.
Atas penolakan itu, Jaksa KPK akan memasukkan ke dalam kesimpulan untuk mengkirimkan kepada majelis hakim PK.
“Tanggapan kami menolak karena pemohon PK ini sudah membahas sebelumnya di pledoi. Pembuktian, dan pertimbangan hakim, terkait dengan kekeliruan itu,”ujarnya.
Menurutnya, jeratan pidana Karomani atas perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila melanggar pasal 12 UU Tipikor terkait suap sudah tepat.
Termasuk tepat juga soal vonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp400 juta serta uang pengganti Rp8,075 miliar, yang ketahui Karomani mohonkan untuk meninjau kembali.
Sementara itu, kuasa Hukum Karomani Ahmad Handoko mengatakan saksi ahli yang mereka hadirkan sama sekali tidak memiliki konflik kepentingan dengan kliennya.
“Pertama bahwa yang tidak boleh menjadi saksi atau ahli adalah berhubungan keluarga, pekerjaan dalam rangka menerima gaji
Sedangkan pak Heni ini adalah dosen Fakultas Hukum Unila yang menggaji oleh negara dan berstatus PNS,”pungkas dia.