IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 10/04/2026 19:20
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Kurir 3 Kg Sabu Dituntut 17 Tahun Penjara 

Terdakwa kurir narkotika Satria Pradana mendapat tuntut 17 tahun penjara.

Triyadi IsworoSalda AndalabyTriyadi IsworoandSalda Andala
31/07/24 - 20:34
in Hukum, Kriminal
A A
Suasana saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Suasana saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa kurir narkotika jenis sabu Satria Pradana mendapat tuntut 17 tahun penjara. Hal tersebut tersampaikan oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 31 Juli 2024.
.
Satria tertuntut karena terlibat dalam peredaran 3 kg sabu dan 5.000 butir pil ekstasi. Jaksa penuntut umum, Chandrawati Rezki Prastuti, menyatakan bahwa Satria Pradana secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
.
“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 17 tahun. Kemudian denda sebesar Rp2 miliar, subsider 1 bulan penjara,” ujar Chandrawati.
.
Baca Juga : https://lampost.co/kriminal/terduga-pengedar-simpan-sabu-di-bawah-kasur/
.
Kemudian, menanggapi tuntutan tersebut., penasihat hukum terdakwa, Tarmizi, menyatakan keberatan. Selanjutnya berencana menyiapkan pembelaan pada pekan depan.
.
“Tuntutan tersebut cukup tinggi. Kami akan menyampaikan pembelaan yang mempertimbangkan fakta persidangan dan keterangan terdakwa. Sehingga hakim dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya,” kata Tarmizi.
.

Jaringan Narkoba

.
Satria Pradana terlibat dalam jaringan perdagangan narkotika. Ia memerintahkan Fery Ariyanto untuk mengambil pil ekstasi dan sabu-sabu pada wilayah Pekanbaru pada 25 Januari 2024.
.
Kemudian ia membawa barang tersebut kemudian ke Lampung. Selanjutnya ia memecah menjadi beberapa paket bersama Fery Ariyanto, dan seorang lainnya yang masih dalam pencarian (DPO).
.
Sementara itu, saat penangkapan. Polisi menemukan barang bukti 5.000 pil ekstasi dan 3 kilogram sabu-sabu. Satria Pradana melakukan beberapa transaksi penjualan narkotika atas arahan seorang pengendali bernama Son Goku (DPO). Transaksi tersebut dengan cara menempatkan paket narkotika pada lokasi tertentu dan mengirimkan foto serta titik lokasi kepada pembeli.
.
Kemudian saat penangkapan pada kontrakannya. Polisi menemukan dua plastik berisi tembakau sintetis, lima linting tembakau sintetis yang telah terbakar, dan satu unit handphone Android. Barang bukti ini kemudian diamankan oleh Satnarkoba Polresta Bandar Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.
.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Badan Narkotika Nasional. Menunjukkan bahwa kristal putih pada terdakwa positif mengandung metamfetamin dan MDMA. Itu termasuk dalam Golongan I Narkotika menurut UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tags: Fery AriyantojaringanKurirNARKOBAPengadilanSABUSatria Pradana
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra memberi keterangan di lokasi penggrebekan gudang BBM.Lampost.co/Yudi Prayoga.

Polres Pringsewu Gerebek Gudang Oplosan BBM, Amankan 5.665 Liter Solar dan Pertalite

byNurand1 others
10/04/2026

‎Pringsewu (Lampost.co)--- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu menggrebek sebuah gudang oplosan BBM di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Kamis,...

Ambulan yang digunakan pelaku, saat terparkir di Mapolda Lampung.Lampost.co/Asrul Septian Malik.

Selundupkan Sabu dengan Ambulan, Empat Warga Tangerang Ditangkap

byNurand1 others
10/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan penyelundupan sabu seberat 15,7 kilo gram (kg), hendak menyeberang ke...

Tim Satgas Penyelenggaraan MBG Kabupaten Pesisir Barat angkat suara atas keluhan warga terkait bau busuk dari limbah SPPG Pasar Krui, Jumat,10 April 2026.Lampost.co/Salda Andala.

Satgas MBG Tegur SPPG Pasar Krui Usai Keluhan Bau Limbah Warga

byNurand1 others
10/04/2026

Pesisir Barat (Lampost.co) --Tim Satgas Penyelenggaraan MBG Kabupaten Pesisir Barat angkat suara atas keluhan warga terkait bau busuk dari limbah...

Berita Terbaru

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eka Afriana bersama guru PPPK. (Dok. Pemkot)
Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung Lantik 75 Guru PPPK

byDelima Napitupuluand1 others
10/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Kota Bandar Lampung secara resmi melantik sebanyak 75 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)...

Read moreDetails
Pelatih Aston Villa, Unai Emery

Menang Fantastis di Italia, Unai Emery Fokus Tuntaskan Misi di Villa Park

10/04/2026
Wamendagri Beri Arahan Efisiensi Hari Pertama WFA di Pemkot Bandar Lampung

Wamendagri Beri Arahan Efisiensi Hari Pertama WFA di Pemkot Bandar Lampung

10/04/2026
Dharma Santi Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1948 bersama umat Hindu di Aula Pendopo, Lamban Rakyat, Kamis (9/4/2026).

Pemkab Lampung Selatan Perkuat Toleransi Lewat Dharma Santi

10/04/2026
Penyerang Aston Villa, Ollie Watkins

Aston Villa Bungkam Bologna 3-1, Selangkah Menuju Semifinal

10/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.