Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa kurir narkotika jenis
sabu Satria Pradana mendapat tuntut 17 tahun penjara. Hal tersebut tersampaikan oleh jaksa penuntut umum
Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 31 Juli 2024.
.
Satria tertuntut karena terlibat dalam peredaran 3 kg sabu dan 5.000 butir pil ekstasi. Jaksa penuntut umum, Chandrawati Rezki Prastuti, menyatakan bahwa Satria Pradana secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
.
“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 17 tahun. Kemudian denda sebesar Rp2 miliar, subsider 1 bulan penjara,” ujar Chandrawati.
.
.
Kemudian, menanggapi tuntutan tersebut., penasihat hukum terdakwa, Tarmizi, menyatakan keberatan. Selanjutnya berencana menyiapkan pembelaan pada pekan depan.
.
“Tuntutan tersebut cukup tinggi. Kami akan menyampaikan pembelaan yang mempertimbangkan fakta persidangan dan keterangan terdakwa. Sehingga hakim dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya,” kata Tarmizi.
.
Jaringan Narkoba
.
Satria Pradana terlibat dalam jaringan perdagangan narkotika. Ia memerintahkan Fery Ariyanto untuk mengambil pil ekstasi dan sabu-sabu pada wilayah Pekanbaru pada 25 Januari 2024.
.
Kemudian ia membawa barang tersebut kemudian ke Lampung. Selanjutnya ia memecah menjadi beberapa paket bersama Fery Ariyanto, dan seorang lainnya yang masih dalam pencarian (DPO).
.
Sementara itu, saat penangkapan. Polisi menemukan barang bukti 5.000 pil ekstasi dan 3 kilogram sabu-sabu. Satria Pradana melakukan beberapa transaksi penjualan narkotika atas arahan seorang pengendali bernama Son Goku (DPO). Transaksi tersebut dengan cara menempatkan paket narkotika pada lokasi tertentu dan mengirimkan foto serta titik lokasi kepada pembeli.
.
Kemudian saat penangkapan pada kontrakannya. Polisi menemukan dua plastik berisi tembakau sintetis, lima linting tembakau sintetis yang telah terbakar, dan satu unit handphone Android. Barang bukti ini kemudian diamankan oleh Satnarkoba Polresta Bandar Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.
.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Badan Narkotika Nasional. Menunjukkan bahwa kristal putih pada terdakwa positif mengandung metamfetamin dan MDMA. Itu termasuk dalam Golongan I Narkotika menurut UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.