• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 25/02/2026 16:39
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Kurir 3 Kg Sabu Dituntut 17 Tahun Penjara 

Terdakwa kurir narkotika Satria Pradana mendapat tuntut 17 tahun penjara.

Triyadi IsworoSalda AndalabyTriyadi IsworoandSalda Andala
31/07/24 - 20:34
in Hukum, Kriminal
A A
Suasana saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Suasana saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa kurir narkotika jenis sabu Satria Pradana mendapat tuntut 17 tahun penjara. Hal tersebut tersampaikan oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 31 Juli 2024.
.
Satria tertuntut karena terlibat dalam peredaran 3 kg sabu dan 5.000 butir pil ekstasi. Jaksa penuntut umum, Chandrawati Rezki Prastuti, menyatakan bahwa Satria Pradana secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
.
“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 17 tahun. Kemudian denda sebesar Rp2 miliar, subsider 1 bulan penjara,” ujar Chandrawati.
.
Baca Juga : https://lampost.co/kriminal/terduga-pengedar-simpan-sabu-di-bawah-kasur/
.
Kemudian, menanggapi tuntutan tersebut., penasihat hukum terdakwa, Tarmizi, menyatakan keberatan. Selanjutnya berencana menyiapkan pembelaan pada pekan depan.
.
“Tuntutan tersebut cukup tinggi. Kami akan menyampaikan pembelaan yang mempertimbangkan fakta persidangan dan keterangan terdakwa. Sehingga hakim dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya,” kata Tarmizi.
.

Jaringan Narkoba

.
Satria Pradana terlibat dalam jaringan perdagangan narkotika. Ia memerintahkan Fery Ariyanto untuk mengambil pil ekstasi dan sabu-sabu pada wilayah Pekanbaru pada 25 Januari 2024.
.
Kemudian ia membawa barang tersebut kemudian ke Lampung. Selanjutnya ia memecah menjadi beberapa paket bersama Fery Ariyanto, dan seorang lainnya yang masih dalam pencarian (DPO).
.
Sementara itu, saat penangkapan. Polisi menemukan barang bukti 5.000 pil ekstasi dan 3 kilogram sabu-sabu. Satria Pradana melakukan beberapa transaksi penjualan narkotika atas arahan seorang pengendali bernama Son Goku (DPO). Transaksi tersebut dengan cara menempatkan paket narkotika pada lokasi tertentu dan mengirimkan foto serta titik lokasi kepada pembeli.
.
Kemudian saat penangkapan pada kontrakannya. Polisi menemukan dua plastik berisi tembakau sintetis, lima linting tembakau sintetis yang telah terbakar, dan satu unit handphone Android. Barang bukti ini kemudian diamankan oleh Satnarkoba Polresta Bandar Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.
.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Badan Narkotika Nasional. Menunjukkan bahwa kristal putih pada terdakwa positif mengandung metamfetamin dan MDMA. Itu termasuk dalam Golongan I Narkotika menurut UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tags: Fery AriyantojaringanKurirNARKOBAPengadilanSABUSatria Pradana
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan arahan saat silaturahmi di Markas Kepolisian Daerah Lampung, Lampung Selatan, Selasa (24/2/2026). Dok. ADPIM Lampung

Sinergi Forkopimda, Rektor, Tokoh Agama dan Serikat Buruh Jaga Kondusifitas Daerah

byTriyadi Isworo
25/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga kondusifitas daerah. Apalagi sepanjang bulan...

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menyampaikan arahan saat silaturahmi di Markas Kepolisian Daerah Lampung, Lampung Selatan, Selasa (24/2/2026). Dok. ADPIM Lampung

Sinergitas dan Kolaborasi Seluruh Elemen Jaga Kamtibmas Lampung

byTriyadi Isworo
25/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Sinergi dan kolaborasi seluruh elemen diperlukan untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) Provinsi Lampung....

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari. Dok Polda

Tiga dari Delapan Tahanan Rutan Polres Way Kanan Kabur sudah Tertangkap

byTriyadi Isworo
25/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Perburuan delapan tahanan yang melarikan diri dari sel Polres Way Kanan mulai menemukan titik terang. Dalam...

Berita Terbaru

ROG Flow Z13-KJP
Teknologi

Review ROG Flow Z13-KJP 2026: Tablet Gaming Terkuat Hasil Kolaborasi Kojima

byDenny ZY
25/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Merayakan dua dekade eksistensinya di industri gaming, ASUS Republic of Gamers (ROG) resmi meluncurkan perangkat paling...

Read moreDetails
Pokémon FireRed Switch 2026

Kebangkitan Kanto: Pokémon FireRed dan LeafGreen Resmi Meluncur di Nintendo Switch 2026

25/02/2026
ASUS ROG 20 tahun

20 Tahun ASUS ROG Indonesia: Gebrakan Laptop Gaming AI 2026 dan Edisi Terbatas Kojima

25/02/2026
Optimalkan Integrasi Data Coretax dengan LHKPN Aparatur Sipil Negara

Optimalkan Integrasi Data Coretax dengan LHKPN Aparatur Sipil Negara

25/02/2026
Dorong ASN Lampung Lapor SPT Tahunan PPH Lewat Coretax

Dorong ASN Lampung Lapor SPT Tahunan PPH Lewat Coretax

25/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.