Direskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, menegaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.
Bandar Lampung (Lampost.co) — Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menyita perhiasan di Toko Emas JSR, Jalan Kamboja, Kelurahan Enggal, Bandar Lampung.
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pertambangan emas ilegal (illegal mining) yang beroperasi di lahan HGU PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan. Penyitaan ini mereka lakukan pada 8 Mei 2026.
Direskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, menegaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. Tindakan ini memperkuat bukti keterkaitan antara aktivitas tambang ilegal di Way Kanan dengan aliran barang ke toko perhiasan tersebut.
“Saat ini kami sedang dalam tahap penyidikan. Penyitaan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan penetapan pengadilan terkait kasus illegal mining yang melibatkan toko JSR,” ujarnya, Rabu, 13 Mei 2026.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Terkait Tambang Emas Ilegal dari Toko Emas JSR
Dalam penggeledahan tahap awal, petugas mengamankan sedikitnya 70 kantong berisi berbagai jenis perhiasan, mulai dari cincin hingga aksesoris emas lainnya.
Mengingat banyaknya volume barang bukti yang mereka temukan, polisi menyatakan proses penyitaan akan mereka lakukan secara bertahap.
“Sudah ada sejumlah barang bukti yang kami amankan, dan proses ini akan berlanjut ke penyitaan tahap kedua,” jelasnya.
Terkait nilai ekonomi dan berat total emas tersebut, Polda Lampung telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, saksi ahli, hingga PT Pegadaian untuk proses penghitungan.
“Untuk total beratnya nanti akan kami sampaikan setelah seluruh proses penghitungan rampung,” tambah Heri.
Bersamaan dengan penyitaan aset tersebut, status hukum pemilik toko JSR kini resmi menjadi tersangka.
Heri menegaskan bahwa tindakan penyitaan barang bukti ini menjadi konsekuensi hukum atas status tersangka yang mereka sematkan kepada pemilik toko.
Sejauh ini, tim penyidik telah menetapkan total 20 tersangka dalam pengembangan kasus tambang emas ilegal ini. Para tersangka berasal dari berbagai klaster peran, mulai dari pekerja tambang hingga penadah.
“Awalnya ada 14 tersangka, kemudian bertambah dua orang dari pengembangan, lalu tiga orang penampung, dan terakhir satu orang dari pihak JSR. Total ada 20 tersangka, dan jumlah ini masih bisa bertambah ke depannya,” urainya.
Polda Lampung memastikan akan terus mendalami jaringan ini. Termasuk menelusuri keberadaan lokasi tambang ilegal lainnya serta pihak-pihak lain yang di duga ikut menikmati hasil dari aktivitas ilegal tersebut.
“Kami masih terus mengembangkan perkara ini. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar kasus ini bisa tuntas hingga ke akar-akarnya,” kata alumnus Akpol 2003 itu.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update