Bandar Lampung (Lampost.co)–Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan, Andri Gustami menjalani sidang Dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin, 23 Oktober 2023. Ia menjalani sidang bersama tiga terdakwa lainnya.
Fakta persidangan mengungkapkan bahwa Andri Gustami sudah pernah meloloskan pengiriman narkoba sebanyak delapan kali dari Pulau Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Kegiatan melanggar hukum itu telah dilakukan sejak Mei-Juni 2023 dan tercatat ada 150 kilogram sabu-sabu dan 2000 butir pil ekstasi yang berhasil dikirimkan.
Jaksa Penuntut Umum, Antonius Indra Simamora dalam pembacaan dakwaan menyebut, uang yang sudah diterima terdakwa Andri dari hasil pengawalan pengiriman barang haram itu sebesar Rp1,22 miliar ditambah Rp120 juta rupiah.
“Diterima dari jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama melalui rekening
Ata perbuatan terdakwa Andri Gustami Bin Tasman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun rincian sabu-sabu yang sudah diloloskan melalui delapan tahap yakni:
1. Tanggal 4 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 12 Kg yang diterima / diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
2. Tanggal 8 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 20 Kg yang diterima / diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
3. Tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 16 Kg yang diterima / diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
4. Tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 20 Kg yang diterima / diambil dari salah satu kamar di Villa Negeri Baru Resort Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
5. Tanggal 20 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 20 Kg yang diterima / diambil dari Villa Negeri Baru Resort Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
6. Tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB Narkotka jenis Sabu seberat 25 Kg dan 2.000 pil Ekstasi yang dikawal oleh Terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express.
7. Tanggal 19 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 19 Kg yang dikawal oleh Terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express.
8. Tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 18 Kg yang dikawal oleh Terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express.
Putri Purnama