Lemahnya Pengawasan dan Dugaan Bagi Fee Proyek SPAM Pesawaran Jadi Sorotan

Editor Delima Natalia, Penulis Wandi Barboy
Kamis, 14 Mei 2026 18.09 WIB
Lemahnya Pengawasan dan Dugaan Bagi Fee Proyek SPAM Pesawaran Jadi Sorotan
Sidang dugaan korupsi perkara proyek SPAM Pesawaran 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Ruang Bagir Manan/Garuda, Selasa, 12 Mei 2026. (Lampost.co/Wandi Barboy Silaban)

Bandar Lampung (Lampost.co)–Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menyoroti lemahnya profesionalisme dan pengawasan dalam proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp8,2 miliar.

Sorotan itu mengemuka dalam sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi SPAM Pesawaran di Ruang Bagir Manan/Garuda, Selasa, 12 Mei 2026. Hakim menilai para pihak yang terlibat dalam proyek tersebut tidak memahami tugas dan tanggung jawabnya, bahkan terkesan hanya menjalankan formalitas administrasi.

Hakim anggota Edi Purbanus mempertanyakan kemampuan para pengawas proyek memahami pekerjaan SPAM setelah mengetahui latar belakang pendidikan saksi Ari Susilo dan Amri Supriogi.

Ari mengaku hanya lulusan SMA, sedangkan Amri lulusan D3. Keduanya menjadi bagian dari pengawasan proyek SPAM di Way Kepayang dan Kubu Batu.

“Nah, bagaimana Anda semua bisa memahami tugas dengan baik. Pelaksana hanya sebatas memenuhi syarat sebagai pelaksana lapangan,” kata Hakim Edi.

Majelis hakim menilai tidak ada pihak yang benar-benar memikirkan keberhasilan proyek penyediaan air bersih tersebut. Padahal proyek itu menyangkut pelayanan dasar masyarakat melalui perluasan jaringan perpipaan di sejumlah desa di Kabupaten Pesawaran.

Fakta Persidangan

Dalam persidangan, terungkap proyek SPAM senilai Rp8.277.863.000 itu terbagi ke empat paket pekerjaan di Desa Way Kepayang, Kubu Batu, Kedondong, dan Pasar Baru. Masing-masing paket bernilai sekitar Rp2 miliar.

Namun, fakta persidangan menunjukkan pelaksanaan proyek tidak sepenuhnya sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sanca Yudistira mengakui adanya perbedaan antara perusahaan pemenang tender dengan pihak yang mengerjakan proyek di lapangan.

“Setelah tanda tangan kontrak, penyedia bukan pemenangnya, tetapi pihak lain,” kata Sanca.

Dalam surat dakwaan penuntut umum, proyek SPAM tersebut dugaannya telah terjadi pengaturan sejak awal. Kepala Dinas PUPR Pesawaran saat itu, Zainal Fikri, dugaannya menawarkan paket proyek kepada sejumlah kontraktor dengan syarat menyerahkan fee sebesar 20 persen dari nilai pagu proyek.

Fee itu dugaannya terbagi dengan rincian 15 persen untuk Bupati Pesawaran saat itu, Dendi Ramadhona. Sisanya untuk operasional serta pihak-pihak di lingkungan Dinas PUPR. Sanca juga mengakui menerima uang Rp20 juta sebagai bagian dari pembagian fee proyek. Ia menyebut pembagian persentase itu disampaikan oleh Kabid Penyehatan Lingkungan, Anwar Sadat, berdasarkan arahan Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri.

“Satu persen buat bidang penyehatan lingkungan, 0,25 persen untuk Pokja, 0,25 persen untuk PPK, 3,5 persen buat operasional. Dan 15 persen buat bupati,” ujar Sanca menirukan penjelasan yang diterimanya.

Sanca mengaku dua kali menyerahkan uang kepada ajudan Bupati Pesawaran, Faisal, masing-masing Rp50 juta dan Rp100 juta. Uang tersebut berasal dari Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri.

Majelis hakim juga menyoroti adanya pengembalian uang oleh saksi yang dugaannya berkaitan dengan aliran dana proyek.

Hakim Charles Kholidy mempertanyakan pengakuan Sanca terkait penitipan uang kepada penyidik jaksa. Dalam sidang, Sanca mengaku telah menyerahkan Rp20 juta, kemudian Rp40 juta, dan tambahan Rp40 juta saat pemeriksaan.

“Saya memberikan Rp20 juta pertama, lalu Rp40 juta, dan saat pemeriksaan saya titipkan tambahan uang Rp40 juta lagi ke penyidik jaksa,” kata Sanca.

Namun, Hakim Charles menemukan ketidaksesuaian antara pengakuan saksi dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang hanya mencatat Rp60 juta.

“Kenapa di BAP hanya tertera Rp60 juta?” tanya Hakim Charles.

Penuntut umum kemudian menunjukkan langsung dokumen BAP di hadapan majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa.

Kerusakan di Lapangan

Dalam persidangan juga terungkap proyek tetap dinyatakan selesai meski ditemukan kerusakan di lapangan. Konsultan pengawas Ari Susilo mengakui terdapat kebocoran jaringan, tetapi provisional hand over (PHO) tetap diterbitkan.

“Kualitasnya berkurang. Mengejar kuantitas sehingga tetap ada kerusakan,” ujar Ari.

Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto turut mengingatkan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum para terdakwa agar pendalaman fakta tidak melebar dan lebih fokus menggali konsep pelaksanaan SPAM. Termasuk koordinasi dengan Perumdam sebagai pengelola layanan air minum.

“Lebih baik menggali fakta soal konsep kementerian PUPR soal SPAM seperti apa, apakah ada koordinasi dengan PDAM dan lain sebagainya,” kata Hakim Enan.

Berdasarkan dakwaan, proyek SPAM awalnya merupakan program DAK Fisik Bidang Air Minum yang perencanaannya di Dinas Perkim Pesawaran. Namun, setelah perubahan struktur organisasi melalui Peraturan Bupati Pesawaran Tahun 2022, kegiatan beralih ke Dinas PUPR.

Pengondisian Pemenang

Dalam dakwaan juga dugaannya adanya pengondisian pemenang tender melalui penyerahan catatan nama perusahaan kepada Pokja Unit Layanan Pengadaan. Sejumlah kontraktor menggunakan “pinjam bendera” perusahaan untuk memenangkan paket pekerjaan.

Empat perusahaan yang memenangkan tender yakni PT Lematang Sukses Mandiri, CV Lembak Indah, CV Tubas Putra Sentosa, dan CV Athifa Kalya. Namun pelaksanaan pekerjaan dugaannya di bawah kendali pihak lain yang sebelumnya telah sepakat menyerahkan fee proyek.

Majelis hakim menilai rangkaian fakta persidangan menunjukkan fungsi pengawasan, perencanaan, dan pengendalian proyek tidak berjalan profesional.

Pengakuan sejumlah saksi mengenai pembagian fee, pengabaian laporan kerusakan pekerjaan, hingga tetap terbitnya PHO meski proyek bermasalah memperlihatkan tata kelola proyek yang menyimpang dari prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI