• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 29/05/2025 13:38
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Lurah Kota Alam Lampura Didakwa Korupsi Dana Kelurahan Rp260 Juta

Denny ZY by Denny ZY
08/07/24 - 19:22
in Hukum, Lampung Utara
A A
lurah kota alam

Sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 8 Juli 2024. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Lurah Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Fellix Sulandana didakwa melakukan tindak pidana korupsi Dana Kelurahan sebesar Rp260 juta di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 8 Juli 2024.

Selain Fellix Sulandana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa Yuniarti selaku Operator Komputer Kelurahan Kota Alam, Lampung Utara.

Dalam dakwaan, Jaksa Muhammad Azhari Tanjung mengatakan, terdakwa Fellix Sulandana bersama Yuniarti melakukan tindak pidana korupsi pada Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: Korupsi Dana Bimtek Kades, 2 Pejabat PMD Lampura Divonis Ringan

Dalam dakwaan, jaksa menerangkan, Fellix Sulandana telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan pemalsuan dokumen dalam pengelolaan dana kelurahan.

“Ia yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), secara lisan memerintahkan Yuniarti. Perintah itu untuk mengurus pengajuan, pencairan, dan pelaporan pertanggungjawaban dana kelurahan tanpa surat perintah resmi,” kata dia.

Jaksa mengatakan Dedi Gunawan, Bendahara Kelurahan Kota Alam, mengaku tidak pernah terlibat dalam proses pengelolaan dana tersebut. “Seluruh tanda tangan Dedi Gunawan dalam dokumen anggaran dan SPJ, Yuniarti palsukan. Selain itu, Fellix juga tidak melibatkan Emalia yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sehingga tidak mengetahui rincian anggaran yang telah Fellix gunakan,” kata dia.

Hasil audit oleh pihak berwenang, mengungkap adanya honor Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp160.339.000,- yang tidak di bayarkan kepada pihak yang berhak.

“Sebagian besar dana kelurahan yang tidak terealisasikan Fellix Sulandana dan Yuniarti gunakan untuk keperluan pribadi. Rincian dana terpakai untuk Fellix sebesar Rp110.660.900, dan untuk Yuniarti sebesar Rp150.065.000. Sehingga total kerugian Negara mencapai Rp260.725.900,” kata dia.

Terdaka Fellix maupun Yuniarti menyatakan sikap menerima dakwaan. Sehingga Hakim Hendro Wicaksono menunda sidang hingga pekan depan. “Sidang kita tunda dan akan kembali kita gelar pada Jumat, 12 Juli 2024 mendatang dengan agenda pembuktian,” kata Hakim.

Tags: DANA DESAdana kelurahanKORUPSIPengadilan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Prakiraan cuaca cerah berawan berpotensi hujan. Dok Ilustrasi MI

Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan Beberapa Wilayah

by Triyadi Isworo
29/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Pada, Kamis, 29 Mei 2025, cuaca...

Pelaku saat berada di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa, 27 Mei 2025. Dok

Sering Cekcok, Harun Warga Bandar Lampung Tega Bunuh Istrinya Sendiri

by Triyadi Isworo
27/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polisi menangkap Harun (49), warga Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur. Harun tertangkap karena membunuh...

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara. Dok. Lampost.co/Fajar Nofitra

KPU Lampung Utara Tantang Kejari Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada

by Delima Napitupulu
27/05/2025

Kotabumi (lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara menantang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.