• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 00:20
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Lurah Kota Alam Lampura Didakwa Korupsi Dana Kelurahan Rp260 Juta

Denny ZYSalda AndalabyDenny ZYandSalda Andala
08/07/24 - 19:22
in Hukum, Lampung Utara
A A
lurah kota alam

Sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 8 Juli 2024. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Lurah Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Fellix Sulandana didakwa melakukan tindak pidana korupsi Dana Kelurahan sebesar Rp260 juta di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 8 Juli 2024.

Selain Fellix Sulandana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa Yuniarti selaku Operator Komputer Kelurahan Kota Alam, Lampung Utara.

Dalam dakwaan, Jaksa Muhammad Azhari Tanjung mengatakan, terdakwa Fellix Sulandana bersama Yuniarti melakukan tindak pidana korupsi pada Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: Korupsi Dana Bimtek Kades, 2 Pejabat PMD Lampura Divonis Ringan

Dalam dakwaan, jaksa menerangkan, Fellix Sulandana telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan pemalsuan dokumen dalam pengelolaan dana kelurahan.

“Ia yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), secara lisan memerintahkan Yuniarti. Perintah itu untuk mengurus pengajuan, pencairan, dan pelaporan pertanggungjawaban dana kelurahan tanpa surat perintah resmi,” kata dia.

Jaksa mengatakan Dedi Gunawan, Bendahara Kelurahan Kota Alam, mengaku tidak pernah terlibat dalam proses pengelolaan dana tersebut. “Seluruh tanda tangan Dedi Gunawan dalam dokumen anggaran dan SPJ, Yuniarti palsukan. Selain itu, Fellix juga tidak melibatkan Emalia yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sehingga tidak mengetahui rincian anggaran yang telah Fellix gunakan,” kata dia.

Hasil audit oleh pihak berwenang, mengungkap adanya honor Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp160.339.000,- yang tidak di bayarkan kepada pihak yang berhak.

“Sebagian besar dana kelurahan yang tidak terealisasikan Fellix Sulandana dan Yuniarti gunakan untuk keperluan pribadi. Rincian dana terpakai untuk Fellix sebesar Rp110.660.900, dan untuk Yuniarti sebesar Rp150.065.000. Sehingga total kerugian Negara mencapai Rp260.725.900,” kata dia.

Terdaka Fellix maupun Yuniarti menyatakan sikap menerima dakwaan. Sehingga Hakim Hendro Wicaksono menunda sidang hingga pekan depan. “Sidang kita tunda dan akan kembali kita gelar pada Jumat, 12 Juli 2024 mendatang dengan agenda pembuktian,” kata Hakim.

Tags: DANA DESAdana kelurahanKORUPSIPengadilan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tangkapan layar- Presiden Prabowo Subianto (enam kiri) didampingi Presiden Ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tujuh kiri) dan elit politik lainnya saat memberikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Presiden Prabowo Ajak Elit Politik Peka dan Berpihak Kepentingan Rakyat

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dengan sejumlah pimpinan lembaga negara dan partai politik untuk membahas perkembangan situasi...

Aksi demo di depan Gedung DPRD Lampung beberapa waktu lalu. // Dok Lampost

LBH Buka Posko Bantuan Hukum Untuk Aksi di DPRD Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- LBH Bandar Lampung bersama Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR Lampung) mendirikan Posko Bantuan Hukum dan Anti...

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan keterangan pers hasil Rapat Pleno PBNU 2024(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PBNU Instruksikan Pengurus dan Warga Jaga Persatuan Bangsa dan Stabilitas Nasional

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh jajaran pengurus dan warga Nahdlatul Ulama. Ini...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.