Bandar Lampung (Lampost.co) — Lurah Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Fellix Sulandana didakwa melakukan tindak pidana korupsi Dana Kelurahan sebesar Rp260 juta di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 8 Juli 2024.
Selain Fellix Sulandana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa Yuniarti selaku Operator Komputer Kelurahan Kota Alam, Lampung Utara.
Dalam dakwaan, Jaksa Muhammad Azhari Tanjung mengatakan, terdakwa Fellix Sulandana bersama Yuniarti melakukan tindak pidana korupsi pada Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2022.
Baca juga: Korupsi Dana Bimtek Kades, 2 Pejabat PMD Lampura Divonis Ringan
Dalam dakwaan, jaksa menerangkan, Fellix Sulandana telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan pemalsuan dokumen dalam pengelolaan dana kelurahan.
“Ia yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), secara lisan memerintahkan Yuniarti. Perintah itu untuk mengurus pengajuan, pencairan, dan pelaporan pertanggungjawaban dana kelurahan tanpa surat perintah resmi,” kata dia.
Jaksa mengatakan Dedi Gunawan, Bendahara Kelurahan Kota Alam, mengaku tidak pernah terlibat dalam proses pengelolaan dana tersebut. “Seluruh tanda tangan Dedi Gunawan dalam dokumen anggaran dan SPJ, Yuniarti palsukan. Selain itu, Fellix juga tidak melibatkan Emalia yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sehingga tidak mengetahui rincian anggaran yang telah Fellix gunakan,” kata dia.
Hasil audit oleh pihak berwenang, mengungkap adanya honor Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp160.339.000,- yang tidak di bayarkan kepada pihak yang berhak.
“Sebagian besar dana kelurahan yang tidak terealisasikan Fellix Sulandana dan Yuniarti gunakan untuk keperluan pribadi. Rincian dana terpakai untuk Fellix sebesar Rp110.660.900, dan untuk Yuniarti sebesar Rp150.065.000. Sehingga total kerugian Negara mencapai Rp260.725.900,” kata dia.
Terdaka Fellix maupun Yuniarti menyatakan sikap menerima dakwaan. Sehingga Hakim Hendro Wicaksono menunda sidang hingga pekan depan. “Sidang kita tunda dan akan kembali kita gelar pada Jumat, 12 Juli 2024 mendatang dengan agenda pembuktian,” kata Hakim.