• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 20/11/2025 03:43
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Lurah Kota Alam Lampura Didakwa Korupsi Dana Kelurahan Rp260 Juta

Denny ZYSalda AndalabyDenny ZYandSalda Andala
08/07/24 - 19:22
in Hukum, Lampung Utara
A A
lurah kota alam

Sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 8 Juli 2024. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Lurah Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Fellix Sulandana didakwa melakukan tindak pidana korupsi Dana Kelurahan sebesar Rp260 juta di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 8 Juli 2024.

Selain Fellix Sulandana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa Yuniarti selaku Operator Komputer Kelurahan Kota Alam, Lampung Utara.

Dalam dakwaan, Jaksa Muhammad Azhari Tanjung mengatakan, terdakwa Fellix Sulandana bersama Yuniarti melakukan tindak pidana korupsi pada Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: Korupsi Dana Bimtek Kades, 2 Pejabat PMD Lampura Divonis Ringan

Dalam dakwaan, jaksa menerangkan, Fellix Sulandana telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan pemalsuan dokumen dalam pengelolaan dana kelurahan.

“Ia yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), secara lisan memerintahkan Yuniarti. Perintah itu untuk mengurus pengajuan, pencairan, dan pelaporan pertanggungjawaban dana kelurahan tanpa surat perintah resmi,” kata dia.

Jaksa mengatakan Dedi Gunawan, Bendahara Kelurahan Kota Alam, mengaku tidak pernah terlibat dalam proses pengelolaan dana tersebut. “Seluruh tanda tangan Dedi Gunawan dalam dokumen anggaran dan SPJ, Yuniarti palsukan. Selain itu, Fellix juga tidak melibatkan Emalia yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sehingga tidak mengetahui rincian anggaran yang telah Fellix gunakan,” kata dia.

Hasil audit oleh pihak berwenang, mengungkap adanya honor Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp160.339.000,- yang tidak di bayarkan kepada pihak yang berhak.

“Sebagian besar dana kelurahan yang tidak terealisasikan Fellix Sulandana dan Yuniarti gunakan untuk keperluan pribadi. Rincian dana terpakai untuk Fellix sebesar Rp110.660.900, dan untuk Yuniarti sebesar Rp150.065.000. Sehingga total kerugian Negara mencapai Rp260.725.900,” kata dia.

Terdaka Fellix maupun Yuniarti menyatakan sikap menerima dakwaan. Sehingga Hakim Hendro Wicaksono menunda sidang hingga pekan depan. “Sidang kita tunda dan akan kembali kita gelar pada Jumat, 12 Juli 2024 mendatang dengan agenda pembuktian,” kata Hakim.

Tags: DANA DESAdana kelurahanKORUPSIPengadilan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Dok Lampost.co

Kasipenkum Kejati Lampung Belum Mengetahui Mantan Dirut PT LEB Ajukan Praperadilan

byTriyadi Isworoand1 others
19/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Satu dari tiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana participating Interest 10% (PI 10%) pada Wilayah Kerja...

Gugatan pra peradilan tersangka M. Hermawan Eriadi, selaku Dirut PT Lampung Energi Berjaya terdaftar pada 18 Oktober 2025 dengan Nomor Perkara: 22/Pid.Pra/2025/PN Tjk di website sistem informasi penelusuran perkara PN Tanjung Karang. Dok Tangkapan Layar Web PN Tanjung Karang

Mantan Dirut PT LEB Ajukan Praperadilan

byTriyadi Isworoand1 others
19/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Satu dari tiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana participating Interest 10% (PI 10%) pada Wilayah Kerja...

Bongkar Perekrutan Anak Lewat Gim Online, Densus 88 Tangkap Lima Tersangka

Bongkar Perekrutan Anak Lewat Gim Online, Densus 88 Tangkap Lima Tersangka

byMuharram Candra Lugina
18/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali mengungkap pola baru perekrutan terorisme yang menyasar anak dan pelajar...

Berita Terbaru

Lampung Siapkan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Banjir
Cuaca

Lampung Siapkan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Banjir

byRicky Marlyand1 others
19/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung semakin memperketat langkah mitigasi menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang prediksinya meningkat pada...

Read moreDetails
Dapur MBG Bisa Kena Sanksi jika Lalai Terkait Temuan Ulat dalam Menu

Dapur MBG Bisa Kena Sanksi jika Lalai Terkait Temuan Ulat dalam Menu

19/11/2025
Ulat di Menu MBG Resahkan Wali Murid

Ulat di Menu MBG Resahkan Wali Murid

19/11/2025
Korwil SPPI Lampung Selatan Minta SPPG Evaluasi Dapur MBG Terkait Penemuan Ulat dalam Menu

Korwil SPPI Lampung Selatan Minta SPPG Evaluasi Dapur MBG Terkait Penemuan Ulat dalam Menu

19/11/2025
BPBD Lampung Siaga 24 Jam Hadapi Ancaman Bencana

BPBD Lampung Siaga 24 Jam Hadapi Ancaman Bencana

19/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.