• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 03/07/2025 16:07
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Korupsi Dana Bimtek Kades, 2 Pejabat PMD Lampura Divonis Ringan

Nur by Nur
14/03/24 - 15:12
in Bandar Lampung, Hukum
A A
Bimtek

Terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto:Lampost Salda Andala) Lampost.co hari ini.

Bandar Lampung (Lampost.co) —Dua terdakwa Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara mendapat vonis ringan.
Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama 3 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Lampung Utara, Ismirham Adi Saputra mendapat vonis 1 tahun dan 2 bulan penjara.

Terdakwa terbukti menerima uang yang berkaitan dengan kegiatan bimtek pra tugas kepala desa di Lampung Utara senilai Rp5 juta.

Kasie Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa Kelurahan Dinas PMD Lampung Utara, Ngadiman, mendapat vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa terbukti menerima uang yang berkaitan dengan kegiatan bimtek pra tugas Kepala Desa di Lampung Utara senilai Rp39 juta.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendro Wicaksono, mengatakan terdakwa Abdurahman juga dikenakan hukuman berupa denda sebesar Rp 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa satu Ismirham 1 tahun 2 bulan penjara. Terdakwa Ngadiman 1 tahun dan enam bulan penjara dan memerintahkan mereka tetap berada di dalam tahanan,”kata Ketua Hakim, Kamis (14/3).

Adapun dalam persidangan ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara.

“Hal yang meringankan terdakwa berperilaku sopan selama menjalani persidangan dan tidak pernah di pidana,”katanya.

Maka dari itu, kedua terdakwa melanggar Pasal alternatif kedua Pasal 12 huruf a, atau Pasal 5 Ayat (2), atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Vonis Memberatkan

Kuasa Hukum Ismirham, Ginda Ansori, mengatakan keberatan atas vonis yang hakim berikan. Menurutnya denda yang di jatuhkan lebih besar dari nilai kerugian.

“Dan klien kami hanya merugikan negara 5 juta rupiah, dengan hukuman setinggi itu. Selanjutnya klien kami harus kehilangan jabatan juga,”katanya.

Sebelumnya dalam perkara ini jaksa menyatakan Ismirham merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Bimtek Pra Tugas bagi Kepala Desa Terpilih tahun anggaran 2022.

Jaksa juga menyebutkan uang itu diberikan oleh Nanang Furqon selaku pelaksana kegiatan, dengan rincian,Terdakwa Ismirham Adi Saputra menerima sebesar Rp5 juta.

Kemudian terdakwa Ngadiman dari Nanang menerima senilai Rp39 juta. Serta turut menerima terdakwa Abdurahman berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan sebesar Rp25 juta.

Terdakwa Nanang Furqon selaku pelaksana kegiatan bimtek pra tugas memberikan uang kepada Abdurahman sebanyak Rp25 juta.

Tags: BERITA LAMPUNGbimtekHUKUMPMD Lampuravonis
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

BRI Dukung Langkah Kejati Amankan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud

BRI Dukung Langkah Kejati Amankan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud

by Sri Agustina
03/07/2025

Pringsewu (Lampost.co)--Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam menjaga integritas layanan perbankan kembali tertegaskan melalui langkah hukum terhadap dugaan...

Sat PJR gagalkan penyelundupan ganja di dalam bus

Sat PJR Polda Lampung Amankan Warga Medan Bawa Ganja 4 Kg dalam Bagasi Bus

by Sri Agustina
02/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) --Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu lintas Polda Lampung menggagalkan peredaran ganja seberat 4 kilogram...

Sitaan dalam perkara Korupsi dana Nasabah BRI Cabang Pringsewu

Bidik Korupsi BRI Pringsewu Senilai Rp17 Miliar, Kejati Sita 2 Mobil, 4 Sertifikat, dan Uang Rp599 Juta

by Sri Agustina
02/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)-- Kejati Lampung membidik korupsi Pengelolaan Dana Nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu, periode...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.