Bandar Lampung (Lampost.co) – Muhammad Rohul (25) nekat menggasak 15 unit iPhone dari toko tempat istrinya bekerja. Perbuatan terjadi karena konflik rumah tangga pasangan suami istri tersebut.
Pelaku merupakan suami dari kepala toko, yang juga pelapor dalam kasus ini, yaitu Sekar Pamularsih.
Peristiwa tersebut terjadi pada Toko PS Store, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Akibat kejadian tersebut, M. Rohul terciduk Polsek Kedaton dan Polresta Bandar Lampung.
“Pelaku dan istrinya sedang dalam proses perceraian dan mengalami konflik rumah tangga. Sejak beberapa bulan terakhir,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, Minggu, 23 November 2025.
Kemudian dari hasil penyidikan, motif pelaku menggasak ponsel tempat istrinya bekerja bukan semata-mata karena faktor ekonomi. Melainkan sebagai bentuk tekanan psikologis dan harapan agar istrinya kembali.
Namun, sempat ada niat Rohul untuk menjual ponsel-ponsel itu untuk keuntungan pribadi. Tetapi rencana tersebut berubah setelah hubungan keduanya kembali membaik.
“Pelaku mengembalikan 14 dari 15 unit handphone. Karena komunikasi dengan istrinya sudah kembali berjalan baik,” katanya.
Meski demikian, satu unit iPhone 17 masih tertemukan pada kontrakan pelaku saat polisi melakukan penggeledahan.
Sebelumnya, pelaku telah merencanakan aksi pencurian sejak Jumat, 14 November 2025. Dengan cara merusak rolling door toko sebagai persiapan. Keesokan harinya, pelaku kembali ke lokasi pada pukul 03.30 WIB dan melakukan pencurian. Sementara itu, kondisi toko gelap dan sistem CCTV dimatikan.
Kemudian nilai kerugian sementara yang tercatat pihak penyidik mencapai Rp324.000.000. Walaupun sebagian besar barang bukti telah pelaku kembalikan. Tindakan pelaku tetap memenuhi unsur pidana pencurian dengan pemberatan.
Pelaku saat ini mendekam pada Polsek Kedaton dan terkena Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun 6 bulan penjara.








