Bandar Lampung (Lampost.co) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait dugaan penggelembungan anggaran proyek kereta cepat Jakarta–Bandung, Whoosh.
“Iya, saya siap dipanggil. Kalau dipanggil, saya akan datang. Kalau saya disuruh lapor, ngapain, buang-buang waktu juga,” ujar Mahfud saat ditemui di Kompleks Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Selatan, Yogyakarta, Minggu (26/10).
Pernyataan itu disampaikan Mahfud menanggapi sikap KPK yang sebelumnya mendorong dirinya agar melaporkan secara resmi. Laporan yang dimaksud terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Whoosh. Ia menegaskan, tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk membuat laporan ke KPK. Selain itu, lembaga antirasuah pun tidak berhak memaksakan hal itu.
“Enggak berhak dia (KPK) mendorong. Laporan itu enggak ada kewajiban orang melapor,” katanya.
Mahfud menambahkan, dugaan penggelembungan anggaran proyek Whoosh bukanlah informasi baru. Menurutnya, KPK sudah lebih dulu mengetahui persoalan tersebut sebelum dirinya mengungkapkannya ke publik.
Sebelumnya, Mahfud sempat mengungkapkan adanya dugaan korupsi dalam proyek kereta cepat. Ungkapan itu melalui video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada 14 Oktober 2025. Setelah itu, KPK menyatakan terbuka jika Mahfud bersedia memberikan data tambahan. Ini untuk mendalami dugaan tersebut.








