Bandar Lampung (Lampost.co) — Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat tentang Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera terbawa kerapat paripurna untuk tersahkan menjadi UU. Kesepakatan itu terjadi antara Komisi III DPR dan pemerintah saat rapat kerja dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono buka suara terkait hal tersebut. Fajar mengatakan pihaknya tak ingin berkomentar banyak soal rencana revisi UU MK. “Kami enggak komentar ya. Itu wewenang pembentuk undang-undang. Saat ini MK fokus menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024,” ucap Fajar kepada Media Indonesia, Selasa, 14 Mei 2024.
.
Dalam perubahan keempat RUU MK, ada beberapa poin yang terhapus seperti poin ‘d’ Pasal 23 terkait aturan pemberhentian hakim. Poin itu awalnya menyebutkan hakim MK bisa berhenti. Salah satunya karena habis masa jabatan.
.
.
Namun, pada RUU yang baru, sebab pemberhentian karena habis masa jabatan itu terhapus. Gantinya, DPR dan pemerintah sepakat menambah pasal 23A terkait evaluasi hakim. Poin lain yang juga terubah ialah soal aturan pemberhentian hakim karena terlibat kasus pidana. Kemudian pada naskah awal, hakim konstitusi terberhentikan salah satunya karena terkena pidana dengan hukuman penjara lima tahun.
.
Kemudian dalam naskah yang baru, ketentuannya terubah menjadi hakim MK bisa langsung berhenti jika telah menjatuhi pidana tanpa mencantumkan syarat ancaman hukuman penjaranya. Terkait evaluasi hakim MK juga tersisipkan dalam Pasal 23A. Pasal itu menyebutkan hakim MK maksimal hanya dapat menjabat selama 10 tahun dan terevaluasi setiap lima tahun.
.
“Hakim konstitusi sebagaimana pada ayat 1, setelah lima tahun menjabat wajib terkembalikan kepada lembaga pengusul yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan untuk melanjutkan jabatannya,” demikian bunyi Ayat 2 Pasal 23A.
.
Artinya, jika dalam evaluasi itu lembaga pengusul tidak menyetujui hakim untuk melanjutkan jabatannya. Lembaga pengusul harus mengajukan calon hakim baru.
.
Susunan Anggota
.
Poin lain yang terubah yakni soal susunan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Kemudian yang harus juga terisi dari unsur DPR dan presiden.
.
Sebelumnya, susunan anggota MKMK berjumlah lima orang yang terdiri dari satu orang hakim MK, satu anggota praktisi hukum, dua anggota yang terdiri salah satu atau keduanya merupakan pakar hukum, dan satu tokoh masyarakat.
.
Dalam RUU MK yang baru, kini anggota Mahkamah Konstitusi menjadi satu orang dari hakim MK. Kemudian, satu anggota usulan MK, satu anggota usulan MA, satu anggota usulan DPR dan satu anggota usulan presiden. Poin terakhir yang terubah dalam perubahan keempat RUU MK yaitu Pasal 87. Pasal tersebut mengatur soal masa jabatan hakim yang saat ini tengah menjabat.
.
Kemudian Pasal tersebut menyebutkan hakim konstitusi yang telah menjabat lima tahun dan kurang dari 10 tahun hanya dapat melanjutkan masa jabatannya. Terhitung sejak tanggal penetapan dirinya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi dan dengan syarat mendapat persetujuan lembaga pengusul.
.
Untuk hakim Mahkamah Konstitusi yang telah menjabat lebih dari 10 tahun, akan berakhir masa jabatannya setelah berusia 70 tahun atau batas usia pensiun. Itu berlaku jika mendapat persetujuan dari lembaga pengusul.