• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 31/12/2025 00:44
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Mahkamah Konstitusi Enggan Tanggapi RUU MK

Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat tentang Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera terbawa kerapat paripurna

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
14/05/24 - 23:42
in Hukum
A A
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) berdiskusi dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat sidang(MI/Usman Iskandar)

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) berdiskusi dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat sidang(MI/Usman Iskandar)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat tentang Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera terbawa kerapat paripurna untuk tersahkan menjadi UU. Kesepakatan itu terjadi antara Komisi III DPR dan pemerintah saat rapat kerja dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono buka suara terkait hal tersebut. Fajar mengatakan pihaknya tak ingin berkomentar banyak soal rencana revisi UU MK. “Kami enggak komentar ya. Itu wewenang pembentuk undang-undang. Saat ini MK fokus menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024,” ucap Fajar kepada Media Indonesia, Selasa, 14 Mei 2024.
.
Dalam perubahan keempat RUU MK, ada beberapa poin yang terhapus seperti poin ‘d’ Pasal 23 terkait aturan pemberhentian hakim. Poin itu awalnya menyebutkan hakim MK bisa berhenti. Salah satunya karena habis masa jabatan.
.
Baca Juga : https://lampost.co/hukum/revisi-uu-mk-punya-tendensi-tertentu/
.
Namun, pada RUU yang baru, sebab pemberhentian karena habis masa jabatan itu terhapus. Gantinya, DPR dan pemerintah sepakat menambah pasal 23A terkait evaluasi hakim. Poin lain yang juga terubah ialah soal aturan pemberhentian hakim karena terlibat kasus pidana. Kemudian pada naskah awal, hakim konstitusi terberhentikan salah satunya karena terkena pidana dengan hukuman penjara lima tahun.
.
Kemudian dalam naskah yang baru, ketentuannya terubah menjadi hakim MK bisa langsung berhenti jika telah menjatuhi pidana tanpa mencantumkan syarat ancaman hukuman penjaranya. Terkait evaluasi hakim MK juga tersisipkan dalam Pasal 23A. Pasal itu menyebutkan hakim MK maksimal hanya dapat menjabat selama 10 tahun dan terevaluasi setiap lima tahun.
.
“Hakim konstitusi sebagaimana pada ayat 1, setelah lima tahun menjabat wajib terkembalikan kepada lembaga pengusul yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan untuk melanjutkan jabatannya,” demikian bunyi Ayat 2 Pasal 23A.
.
Artinya, jika dalam evaluasi itu lembaga pengusul tidak menyetujui hakim untuk melanjutkan jabatannya. Lembaga pengusul harus mengajukan calon hakim baru.
.

Susunan Anggota

.
Poin lain yang terubah yakni soal susunan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Kemudian yang harus juga terisi dari unsur DPR dan presiden.
.
Sebelumnya, susunan anggota MKMK berjumlah lima orang yang terdiri dari satu orang hakim MK, satu anggota praktisi hukum, dua anggota yang terdiri salah satu atau keduanya merupakan pakar hukum, dan satu tokoh masyarakat.
.
Dalam RUU MK yang baru, kini anggota Mahkamah Konstitusi menjadi satu orang dari hakim MK. Kemudian, satu anggota usulan MK, satu anggota usulan MA, satu anggota usulan DPR dan satu anggota usulan presiden. Poin terakhir yang terubah dalam perubahan keempat RUU MK yaitu Pasal 87. Pasal tersebut mengatur soal masa jabatan hakim yang saat ini tengah menjabat.
.
Kemudian Pasal tersebut menyebutkan hakim konstitusi yang telah menjabat lima tahun dan kurang dari 10 tahun hanya dapat melanjutkan masa jabatannya. Terhitung sejak tanggal penetapan dirinya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi dan dengan syarat mendapat persetujuan lembaga pengusul.
.
Untuk hakim Mahkamah Konstitusi yang telah menjabat lebih dari 10 tahun, akan berakhir masa jabatannya setelah berusia 70 tahun atau batas usia pensiun. Itu berlaku jika mendapat persetujuan dari lembaga pengusul.
Tags: Mahkamah KonstitusimkRencana Undang UndangRevisiRUU
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Sampah kayu Gelondongan Warga mengamati sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/agr/am.

Pemerintah Diminta Tegas Penanganan Kayu di Daerah Bencana

byNur
30/12/2025

Jakarta (Lampost.co)---- Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera mengambil langkah tegas terkait penanganan...

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).(ANTARA/Fauzan)

KPK Tanggapi Masa Pencekalan Yaqut Cholil Qoumas Segera Berakhir

byNur
30/12/2025

Jakarta (Lampost.co)---- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak khawatir terhadap masa pencekalan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Agama...

Sebanyak 15 jasad, korban kebakaran Panti Werdha Damai di Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua, Manado, Sulawesi Utara, tidak dapat dikenali. Total, sebanyak 16 jenazah telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado.Dok/MetroTV

Korban Meninggal dalam Tragedi Kebakaran Panti Werda Damai Teridentifikasi

byNur
30/12/2025

Manado (Lampost.co)--- Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Utara tengah melakukan proses identifikasi terhadap 16 korban meninggal. Kebakaran tragis melanda Panti...

Berita Terbaru

Inara Rusli dan Insanul Fahmi
Hiburan

Dituding NPD, Insanul Fahmi Siap Periksa ke Psikolog dan Lakukan Introspeksi Diri

byNana Hasan
30/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Nama pengusaha Insanul Fahmi kembali ramai diperbincangkan publik. Ia kerap dituding mengidap Narcissistic Personality Disorder atau NPD....

Read moreDetails
Nurani Astra(1)

Astra Terus Salurkan Dukungan Kemanusiaan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra

30/12/2025
Kementerian Haji Ganti Nomor Porsi CJH yang Gagal Lunasi Bipih

Kementerian Haji Ganti Nomor Porsi CJH yang Gagal Lunasi Bipih

30/12/2025
V BTS

Bikin Geger! Nama Taehyung BTS Muncul di Istana Versailles Prancis

30/12/2025
CJH Gagal Sistem Jadi Prioritas Pelunasan Bipih Tahap 2

CJH Gagal Sistem Jadi Prioritas Pelunasan Bipih Tahap 2

30/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.