• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 06/07/2025 00:54
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Mantan Gubernur Babel Erzaldi Diduga Lakukan Pembiaran Kasus Korupsi Timah

Denny ZY by Denny ZY
20/04/24 - 11:28
in Hukum, Nasional
A A
korupsi timah

Mantan Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan. (Foto: Antara)

Jakarta (Lampost.co) — Mantan Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan dinilai turut bertanggung jawab atas dugaan korupsi tata niaga di PT. Timah. Perkara korupsi timah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 271 Triliun terjadi pada kurun 2015-2022 masa kepemimpinan Erzaldi.

Anggota DPRD Bangka Belitung, Mansah mengatakan Pemerintah Provinsi Babel memiliki peranan penting dalam persoalan perizinan penambangan. Karenanya tentu memahami hilir mudik setiap perizinan pertambangan di PT. Timah.

“Pemerintah daerah sebagai pemberi rekomendasi terhadap izin lingkungannya punya tanggung jawab yang besar dalam proses pengawasan. Ketika izin tersebut sudah di terbitkan bahkan pemerintah daerah bisa memberikan sanksi dan denda,” kata Masah mengutip Mediaindonesia.com, Sabtu, 20 April 2024.

Dia menambahkan peranan pemerintah daerah tentu di barengi dengan kewenangan yang kuat. Sehingga dengan itu dapat memberikan sanksi bagi setiap perusahaan pertambangan meski telah mengantongi izin tambang.

“Bahkan pencabutan izin lingkungannya, jika di nilai tidak di lakukan sesuai dengan ketentuan aturan yang ada,” ujarnya.

Untuk itu dia menyampaikan, terkuaknya perkara korupsi timah menjadi persoalan yang sangat berkaitan erat dengan oknum pejabat dalam lingkungan pemerintah daerah. Lantaran menjadi pihak pemberi izin tambang bagi para pengusaha.

Lebih lanjut dia menilai pemerintah daerah telah lalai dalam sisi pengawasan operasi pertambangan. Karena hal tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat praktik korupsi di PT. Timah bisa langgeng berjalan hingga sekarang.

“Selama ini pengawasannya sangat lemah, baik dari pengawasan internal maupun pengawasan eksternal. Bahkan terkesan lalai dan abai sehingga muncullah persoalan seperti ini,” kata dia.

Tags: HUKUMKORUPSItimah
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

by Sri Agustina
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus...

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

MK Didorong Perlu Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.