• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 14/03/2026 12:16
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Mantan Kades Sriwijaya Mesuji Korupsi Rp3,5 Miliar

Mantan Kepala Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji,, Juwadi mendapat dakwaan atas perkara tindak pidana korupsi tanah milik negara mencapai Rp.3,1 miliar.

Triyadi IsworoSalda AndalabyTriyadi IsworoandSalda Andala
30/08/24 - 00:10
in Hukum, Kriminal
A A
Suasana sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Salda Andala/Lampost.co)

Suasana sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Salda Andala/Lampost.co)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) – Mantan Kepala Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji,, Juwadi mendapat dakwaan atas perkara tindak pidana korupsi tanah milik negara mencapai Rp.3,1 miliar. Sidang tersebut berlangsung pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kamis, 29 Agustus 2024.

 

Dalam dakwaan, JPU Agung R Wibowo mengatakan Juwadi kala itu  menjabat sebagai Kepala Desa Sriwijaya dari tahun 2015 hingga 2021. Ia memanfaatkan jabatan dengan mendaftarkan tanah negara atas nama pribadi. Selama masa jabatannya, ia terlibat dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Program itu milik Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang tahun 2018.

 

“Juwadi mendaftarkan tanah negara eks transmigrasi seluas 444.655 meter persegi yang terletak pada RK 03 Desa Sriwijaya. Bukan atas nama pemerintah desa, melainkan atas namanya sendiri, istri, anak-anak. Serta beberapa perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat,” katanya. 

 

Sementara tanah tersebut, seharusnya tergunakan untuk kepentingan umum dan fasilitas sosial. Tetapi terdaftarkan menjadi kepemilikan pribadi oleh terdakwa. JPU menjelaskan, untuk memuluskan aksinya. Juwadi memalsukan berbagai dokumen dalam proses PTSL, termasuk atas hak berupa akta jual beli dan akta hibah. 

 

Kemudian pemalsuan tersebut melibatkan perangkat desa. Kemudian tokoh masyarakat yang terdaftar sebagai pemilik tanah dalam dokumen palsu tersebut.

 

“Tanah yang berhasil didaftarkan atas nama pribadi Juwadi dan keluarganya. Kemudian tergunakan sebagai jaminan pinjaman pada Bank Mandiri. Pada tahun 2021, Juwadi meminta bantuan kepada Wahyudi sebagai Bendahara Desa Sriwijaya. Kemudian untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp.100 juta dengan jaminan sertifikat tanah atas nama Wahyudi. Namun, setelah pinjaman tersetujui, dana yang cair hanya sebesar Rp.74 juta, yang seluruhnya diserahkan kepada Juwadi,” katanya.

 

Kerugian Negara

 

Akibat perbuatan Juwadi, negara mengalami kerugian sebesar Rp.3,1 miliar. Korupsi itu berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Mesuji. 

 

Tanah negara itu semula untuk program transmigrasi lokal pada tahun 1981. Itu melibatkan 448 Kepala Keluarga (KK) dengan luas total 40.000 hektar pada Kabupaten Lampung Utara (sekarang Kabupaten Mesuji). Termasuk tanah seluas 444.655 meter persegi yang terdaftarkan Juwadi. Seharusnya untuk kepentingan umum, namun malah beralih menjadi aset pribadi.

 

“Juwadi melanggar sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang No. 3 Tahun 1972 tentang Pokok-Pokok Transmigrasi. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Serta Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” katanya. 

 

Tags: Desa SriwijayaKEPALA DESAKORUPSIMESUJIPTSLTANAHTanjung Raya
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI, Prof. Reda Manthovani, saat melakukan kunjungan kerja di Lampung Selatan, Jumat, 13 Maret 2026, dalam agenda sosialisasi Jaksa Garda Desa untuk meminimalisir praktik korupsi dana desa.

Program Jaga Desa Bukan untuk Kriminalisasi Kepala Desa, Kejagung Perkuat Pendampingan Pengelolaan Dana Desa

byAdi Sunaryoand1 others
13/03/2026

Kalianda (Lampost.co)– Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) bukan bertujuan mengkriminalisasi kepala desa. Melainkan untuk...

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI, Prof. Reda Manthovani

Kejagung Utamakan Pencegahan, Program Jaga Desa Dibuat agar Kepala Desa Tak Berakhir di Penjara

byAdi Sunaryoand1 others
13/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)– Kejaksaan Agung RI menegaskan pendekatan pencegahan dan deteksi dini dalam mengawasi pengelolaan dana desa melalui program Jaksa...

Korban berinisial H (36),

Perselisihan Saat Ronda di Jabung Berujung Aksi Penembakan Maut

byDelima Napitupulu
12/03/2026

Sukadan (lampost.co)--Sehari setelah melakukan penembakan terhadap rekannya, tersangka GU (20), warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lamtim, menyerah ke kepolisian....

Berita Terbaru

Prabowo Minta Jajarannya Gelar Open House Lebaran dengan Sederhana
Nasional

Prabowo Minta Jajarannya Gelar Open House Lebaran dengan Sederhana

byWandi Barboyand1 others
14/03/2026

Jakarta (Lampost.co): Presiden Prabowo Subianto meminta para menteri, kepala lembaga, serta jajaran Kabinet Merah Putih menggelar kegiatan open house Lebaran...

Read moreDetails
Dorong Percepatan Pengesahan RUU MHA Menjadi Undang-Undang

Dorong Percepatan Pengesahan RUU MHA Menjadi Undang-Undang

14/03/2026
kar Hotel & Resort Lampung menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama Karyawan dan Anak Yatim Piatu dengan mengusung tema “Ramadan Penuh Berkah, Bersama Berbagi Kebahagiaan.”

Ramadan Penuh Berkah, Akar Hotel & Resort Lampung Gelar Buka Puasa Bersama Karyawan dan Anak Yatim Piatu

13/03/2026
bologna vs as roma

Bologna dan AS Roma Berbagi Angka di Leg Pertama 16 Besar Liga Europa 2026

13/03/2026
Pemerintah terus memastikan seluruh simpul transportasi nasional berada dalam kondisi siap melayani mobilitas masyarakat yang diprediksi meningkat signifikan pada angkutan Lebaran 2026.Dok/Lampost.co

Pemerintah Pastikan Lintasan Pelabuhan Merak–Pelabuhan Bakauheni Siap Hadapi Arus Mudik

13/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.