Bandar Lampung (Lampost.co) – Mantan Kepala Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji,, Juwadi mendapat dakwaan atas perkara tindak pidana korupsi tanah milik negara mencapai Rp.3,1 miliar. Sidang tersebut berlangsung pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kamis, 29 Agustus 2024.
Dalam dakwaan, JPU Agung R Wibowo mengatakan Juwadi kala itu menjabat sebagai Kepala Desa Sriwijaya dari tahun 2015 hingga 2021. Ia memanfaatkan jabatan dengan mendaftarkan tanah negara atas nama pribadi. Selama masa jabatannya, ia terlibat dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Program itu milik Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang tahun 2018.
“Juwadi mendaftarkan tanah negara eks transmigrasi seluas 444.655 meter persegi yang terletak pada RK 03 Desa Sriwijaya. Bukan atas nama pemerintah desa, melainkan atas namanya sendiri, istri, anak-anak. Serta beberapa perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat,” katanya.
Sementara tanah tersebut, seharusnya tergunakan untuk kepentingan umum dan fasilitas sosial. Tetapi terdaftarkan menjadi kepemilikan pribadi oleh terdakwa. JPU menjelaskan, untuk memuluskan aksinya. Juwadi memalsukan berbagai dokumen dalam proses PTSL, termasuk atas hak berupa akta jual beli dan akta hibah.
Kemudian pemalsuan tersebut melibatkan perangkat desa. Kemudian tokoh masyarakat yang terdaftar sebagai pemilik tanah dalam dokumen palsu tersebut.
“Tanah yang berhasil didaftarkan atas nama pribadi Juwadi dan keluarganya. Kemudian tergunakan sebagai jaminan pinjaman pada Bank Mandiri. Pada tahun 2021, Juwadi meminta bantuan kepada Wahyudi sebagai Bendahara Desa Sriwijaya. Kemudian untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp.100 juta dengan jaminan sertifikat tanah atas nama Wahyudi. Namun, setelah pinjaman tersetujui, dana yang cair hanya sebesar Rp.74 juta, yang seluruhnya diserahkan kepada Juwadi,” katanya.
Kerugian Negara
Akibat perbuatan Juwadi, negara mengalami kerugian sebesar Rp.3,1 miliar. Korupsi itu berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Mesuji.
Tanah negara itu semula untuk program transmigrasi lokal pada tahun 1981. Itu melibatkan 448 Kepala Keluarga (KK) dengan luas total 40.000 hektar pada Kabupaten Lampung Utara (sekarang Kabupaten Mesuji). Termasuk tanah seluas 444.655 meter persegi yang terdaftarkan Juwadi. Seharusnya untuk kepentingan umum, namun malah beralih menjadi aset pribadi.
“Juwadi melanggar sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang No. 3 Tahun 1972 tentang Pokok-Pokok Transmigrasi. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Serta Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” katanya.