Mesuji (Lampost.co) — Mantan Kepala Desa (Kades) Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji Juwadi jadi tersangka kasus mafia tanah. Jaksa menjadikan Juwadi sebagai tersangka karena menggelapkan 44 hektare aset desa senilai Rp3,1 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna, mengatakan penetapan tersangka Juwadi berdasarkan laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Oleh Inspektorat Mesuji Tahun 2024.
“Perbuatan tersangka adalah memalsukan bukti kepemilikian tanah berupa alas hak atau bukti peralihan hak. Tersangka mendaftarkan tanak milik Negara tersebut dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018,” kata Leonardo, Rabu, 31 Juli 2024.
Baca juga: Pemkab Mesuji Menang Gugatan Atas Tanah Kompleks Pemda
44 sertifikat tersebut, lanjut Leonardo, atas nama Juwadi, istri, anak hingga para perangkat desa di masa kepemimpinannya pada periode 2015-2021.
“Juwadi kami tahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari. Ini sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, kami mengkhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” kata dia.
Sebelumnya, Kejari Mesuji memeriksa pegawai pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji. Pemeriksaan terkait kasus mafia tanah di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.
Sejauh ini, jaksa sudah menyita 33 dari total 38 sertifikat di Desa Sriwijaya. Adapun total luasan tanahnya yaitu 40 hektare. Lahan tersebut milik pemerintah desa yang saat ini sudah pindah tangan atas nama pribadi.