Jakarta (Lampost.co) — Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi senilai Rp23,5 miliar. Uang yang ia dapat juga diyakini disamarkan dengan modus pencucian uang menjadi berbagai barang mewah seperti rumah, mobil, moge, hingga tas branded.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Wahyu Prayitno menjelaskan sejumlah barang sudah Eko beli untuk memutar uang gratifikasi itu. Salah satunya berupa rumah di Gading Pelangi Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara. “Patut menduga bahwa harta kekayaan tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yaitu gratifikasi,” kata Eko dalam berkas dakwaan.
Aset lain yang Eko beli yakni apartemen di lantai 9 Green Pramuka City Tower. Lahan dan bangunan di Bali View, Ciputat, Banten. Empat tanah di Cibeureum Udik, Ciseeng, Bogor. Dua tanah di Desa Karihkil, Ciseeng, Bogor. Apartemen di lantai 15 Grand Taman Melati Margonda 2 Tower C, Depok.
Baca juga: Ini Kronologi Dugaan Pecucian Uang Raffi Ahmad
Eko juga membeli sejumlah mobil. Antara lain Mini Cooper, Suzuki Baleno, BMW 5301I Lux G30, dan Mercedes Benz CLA 200 AMG. Lalu Toyota Fortuner 2.4 VRZ, Chevrolet Bel Air, Jeep Willy, Fargo, dan Mazda.
Lalu tiga motor Harley Davidson Road Glide, Harley Davidson. Selain itu, juga membeli tas mewah bermerek Balenciaga, YSL, Goyard, Tory Burch, Loup Noir, Bottega Veneta, dan Gucci.
Dalam dugaan pencucian uang ini, jaksa menyangkakan Eko melanggar Pasal 3 UU No. 9 Tahun 2010. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Lalu Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.