Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi menjalani sidang, di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa, 8 Juli 2025. Sidang itu terkait korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lutfi Fresly mendakwa Heri dengan pasal 2 Ayat (1) subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam dakwaannya JPU menyebut. perbuatan korupsi tersebut bermula antara bulan November 2021 sampai dengan bulan Desember 2022. Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan. Secara melawan hukum, terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lainnya (berkas terpisah)., Rustiyan selaku Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu. Dan Tri Prameswari selaku Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu.
Proposal
Kemudian terdakwa memerintahkan Oki Herawan Saputra, Staf tenaga honorer Bagian Kesra. Oki selaku Sekretariat LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bhakti 2020-2025. Untuk menyusun dokumen palsu, berupa Proposal Pengajuan Dana Hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Nomor. 48/LPTQ KAB.PSW/XI/2021 Tanggal 22 November 2021.
“Namun (proposal) dibuat pada bulan Januari 2022. Agar seolah-olah memenuhi persyaratan penganggaran dana hibah LPTQ tahun 2022. Ini yang tersampaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.
Selanjutnya terdakwa Heri dan terdakwa lainnya menggunakan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022 tidak sesuai dengan peruntukannya. Akibat perbuatan terdakwa, merugikan keuangan negara Rp. 584.464.193,-. Itu berdasarkan Laporan Akuntan Publik Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan.
TPAD
Kemudian dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), tidak melakukan pembahasan anggaran. Hanya mendengarkan penyampaian dari Terdakwa selaku Ketua TAPD. Yang pada saat itu menyampaikan bahwa untuk LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 mendapatkan Dana Hibah sebesar Rp. 3.285.000.000
Selanjutnya, pada 7 Januari 2022 terbit Keputusan Bupati Pringsewu Nomor: B/157/KPTS/U.04/2022 tentang Daftar Badan dan Lembaga Yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial. Ini sebagai penerima hibah berupa uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2022 yaitu sebesar Rp. 6.630.000.000 untuk tersampaikan kepada para penerima hibah Kabupaten Pringsewu. Termasuk untuk Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu senilai Rp. 3.285.000.000.
Kemudian pada Januari 2022, terdakwa Heri meminta untuk memasukkan kegiatan Khotmil Qur’an. Sebanyak 6 kali dalam setahun ke dalam proposal permohonan dana hibah LPTQ tahun 2022. Lalu permintaan terdakwa diakomodir oleh Rustiyan dam Tri.
Lalu, Tri memerintahkan Oki Herawan Saputra, untuk membantu menyusun rancangan kegiatan dan anggaran. Itu dalam sebuah proposal dengan nilai dua kali lipat dari jumlah dana hibah yang telah tertetapkan sebelumnya, Rp 3.285.000.000.
“Sehingga Proposal tersebut memuat permohonan anggaran sebesar Rp. 6.163.060.000,-,” katanya.
Kemudian, terhadap seluruh pengelolaan keuangan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tersebut. terlaksanakan oleh Heri bersama Tri Prameswari. Namun, laporan penggunaan dana hibah tersebut kenyataannya tidak sesuai keadaan yang sebenarnya. Sebagaimana tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu.
Penyimpangan
Sementara beberapa kegiatan LPTQ yang ada penyimpangan yakni, Kegiatan Seleksi Tilawatil Quran terdapat penyimpangan anggaran Rp. 63,6 juta. Penyelenggaran MTQ tingkat provinsi terdapat penyimpangan anggaran Rp. 90,7 juta.
Kemudian Kegiatan Khotmil Quran terdapat penyimpangan anggaran Rp. 73,3 juta. Perjalanan dinas ke luar daerah terdapat markup sehingga CV. Regency Grup yang mengurus kegiatan tersebut mendapatkan selisih dari markup yakni Rp. 77,3 juta, dan kegiatan lainnya.
“Akibat perbuatan bersama-sama Rustiyan dan Tri Prameswari. Telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 584.464.193,” katanya.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto meminta sidang berlanjut pekan depan. Dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa. “Sidang lanjut pekan depan” katanya.
SementaraKuasa Hukum JPU Ardian Marcen mengatakan, pihaknya mengajukan eksepsi. Menurutnya, dakwaan JPU, tidak ada kaitannya dengan terdakwa lainnya. Menurutnya, dalam dakwaan terdakwa lainnya sudah meminta izin dari terdakwa Heri, hanya klaim sepihak.
“Dalam proses tersebut menimbulkan kerugian negara. Terlaksana oleh TP dan (terdakwa Tri dan Rustiyan),” katanya.