Jakarta (Lampost.co)— Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa keberatan publik terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku sejak 2 Januari 2026 seharusnya menyalurkan melalui mekanisme konstitusional. Yakni uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan tersebut yang menyampaikan Rudianto merespons meningkatnya gelombang judicial review yang mengajukan oleh kelompok masyarakat. Serta organisasi sipil terhadap aturan hukum baru tersebut.
Menurutnya, langkah mengajukan gugatan ke MK merupakan hak warga negara yang melindungi sistem demokrasi, selama pemohon memiliki legal standing yang sah.
Baca juga: DPR Tegaskan Kritik Pandji Pragiwaksono Dilindungi KUHP Baru
“Itu jalur yang memang menyediakan konstitusi. Bagi warga negara atau organisasi yang merasa ada norma yang bermasalah atau belum sempurna, silakan menguji di Mahkamah Konstitusi,” kata Rudianto.
Klaim Penyusunan Sudah Maksimal
Rudianto menegaskan DPR bersama pemerintah telah melakukan pembahasan panjang untuk menyusun KUHP dan KUHAP yang menilainya lebih modern. Adaptif, dan sesuai perkembangan zaman. Ia menyebut aturan baru tersebut merupakan perbaikan signifikan dari bandingkan hukum pidana warisan kolonial Belanda serta KUHAP yang telah berlaku sejak 1981.
“Norma yang kami susun bertujuan menggali rasa keadilan masyarakat. Kami meyakini apa yang telah menyepakati bersama pemerintah sudah berada di jalur yang benar,” ujarnya.
Polemik Pasal Tak Terelakkan
Meski demikian, Rudianto tidak menampik munculnya polemik atas sejumlah ketentuan, seperti pengaturan kohabitasi. Kawin siri, serta pasal-pasal terkait penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara. Menurutnya, perbedaan tafsir di masyarakat adalah hal yang tidak bisa kpihaknya hindari dalam pembentukan undang-undang berskala besar.
Ia menegaskan tidak mungkin satu produk hukum mampu memuaskan seluruh lapisan masyarakat.
“Kalau ada perbedaan tafsir dan keberatan, forum yang paling tepat untuk menilainya adalah MK. Di situlah konstitusionalitas pasal diuji,” tegasnya.
Gugatan Mulai Masuk MK
Hingga kini, Mahkamah Konstitusi telah menerima sejumlah permohonan uji materi terhadap KUHP dan KUHAP baru. Pokok gugatan bervariasi, mulai dari pasal penggelapan dalam KUHP, hingga pengaturan gelar perkara dan penetapan penyidikan dalam KUHAP.
DPR, kata Rudianto, menghormati proses tersebut sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam negara hukum.








