• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 13/01/2026 22:44
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Masyarakat Dipersilahkan Gugat KUHAP dan KUHP Baru ke MK

Langkah mengajukan gugatan ke MK merupakan hak warga negara yang melindungi sistem demokrasi, selama pemohon memiliki legal standing yang sah.

NurbyNur
13/01/26 - 20:30
in Hukum, Nasional
A A
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku sejak 2 Januari 2026 seharusnya disalurkan melalui mekanisme konstitusional, yakni uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku sejak 2 Januari 2026 seharusnya disalurkan melalui mekanisme konstitusional, yakni uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jakarta (Lampost.co)— Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa keberatan publik terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku sejak 2 Januari 2026 seharusnya menyalurkan melalui mekanisme konstitusional. Yakni uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan tersebut yang menyampaikan Rudianto merespons meningkatnya gelombang judicial review yang mengajukan oleh kelompok masyarakat. Serta organisasi sipil terhadap aturan hukum baru tersebut.

Menurutnya, langkah mengajukan gugatan ke MK merupakan hak warga negara yang melindungi sistem demokrasi, selama pemohon memiliki legal standing yang sah.

Baca juga: DPR Tegaskan Kritik Pandji Pragiwaksono Dilindungi KUHP Baru

“Itu jalur yang memang menyediakan konstitusi. Bagi warga negara atau organisasi yang merasa ada norma yang bermasalah atau belum sempurna, silakan menguji di Mahkamah Konstitusi,” kata Rudianto.

Klaim Penyusunan Sudah Maksimal

Rudianto menegaskan DPR bersama pemerintah telah melakukan pembahasan panjang untuk menyusun KUHP dan KUHAP yang menilainya lebih modern. Adaptif, dan sesuai perkembangan zaman. Ia menyebut aturan baru tersebut merupakan perbaikan signifikan dari bandingkan hukum pidana warisan kolonial Belanda serta KUHAP yang telah berlaku sejak 1981.

“Norma yang kami susun bertujuan menggali rasa keadilan masyarakat. Kami meyakini apa yang telah menyepakati bersama pemerintah sudah berada di jalur yang benar,” ujarnya.

Polemik Pasal Tak Terelakkan

Meski demikian, Rudianto tidak menampik munculnya polemik atas sejumlah ketentuan, seperti pengaturan kohabitasi. Kawin siri, serta pasal-pasal terkait penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara. Menurutnya, perbedaan tafsir di masyarakat adalah hal yang tidak bisa kpihaknya hindari dalam pembentukan undang-undang berskala besar.

Ia menegaskan tidak mungkin satu produk hukum mampu memuaskan seluruh lapisan masyarakat.

“Kalau ada perbedaan tafsir dan keberatan, forum yang paling tepat untuk menilainya adalah MK. Di situlah konstitusionalitas pasal diuji,” tegasnya.

Gugatan Mulai Masuk MK

Hingga kini, Mahkamah Konstitusi telah menerima sejumlah permohonan uji materi terhadap KUHP dan KUHAP baru. Pokok gugatan bervariasi, mulai dari pasal penggelapan dalam KUHP, hingga pengaturan gelar perkara dan penetapan penyidikan dalam KUHAP.

DPR, kata Rudianto, menghormati proses tersebut sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam negara hukum.

Tags: dpr riKUHAPkuhpmk
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda. (Antara)

Komisi II DPR RI Dorong Kodifikasi UU Pemilu

byTriyadi Isworoand1 others
13/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Komisi II DPR RI mendorong kodifikasi UU Pemilu untuk menyatukan aturan Pilpres hingga Pilkada. Kodifikasi itu ada...

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid. Dok PKS

Masih Mengkaji, PKS Tak Mau Terburu-buru Sikapi Pilkada via DPRD

byTriyadi Isworoand1 others
13/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui DPRD memerlukan kajian yang...

dr. Richard Lee dan istri

dr. Richard Lee Dituding Selingkuh: Reni Effendi Beri Jawaban Menohok Terkait Foto Viral

byNana Hasan
13/01/2026

Jakarta (Lampost.co) - Dokter kecantikan ternama, dr. Richard Lee, baru-baru ini diterjang isu miring mengenai perselingkuhan. Kabar burung tersebut mulai...

Berita Terbaru

Pandji Pragiwaksono saat menggelar konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu. (Foto: Antara)
Hiburan

Habib Rizieq Soroti Stand Up Comedy Pandji Pragiwaksono: Ada Materi Diduga Menista Agama

byNana Hasan
13/01/2026

Jakarta (Lampost.co) - Habib Rizieq Shihab memberikan komentar pedas terkait pertunjukan komedi terbaru milik Pandji Pragiwaksono. Melalui tayangan YouTube Islami...

Read moreDetails
Pemprov Lampung Targetkan 101 Titik SPKLU Dapat Beroperasi pada 2026

Pemprov Lampung Targetkan 101 Titik SPKLU Dapat Beroperasi pada 2026

13/01/2026
Pelapor Timothy Ronald, Younger

Pelapor Timothy Ronald Jalani Pemeriksaan Polisi: Ungkap Kerugian Investasi Kripto Rp3 Miliar

13/01/2026
film ratu malaka

Film Ratu Malaka Rilis First Look: Karya Laga Angga Dwimas Sasongko Siap Guncang Bioskop

13/01/2026
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda. (Antara)

Komisi II DPR RI Dorong Kodifikasi UU Pemilu

13/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.