Jakarta (Lampost.co): Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus penemuan mayat wanita tanpa kepala di semak-semak Dermaga Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, 29 Oktober 2024. Tangan korban polisi sebut dalam keadaan terikat tali.
“Dalam keadaan tangan terikat kali,” kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Rabu, 30 Oktober 2024
Baca juga: Kepala Mayat Wanita di Muara Baru Ditemukan, Polisi Telusuri Pelaku dari Pengecekan CCTV
Korban oleh warga setempat temukan pada Selasa pagi, 29 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB. Korban terbungkus berlapis, mulai dari karung, selimut, hingga kardus. Dugaan kuat wanita tersebut merupakan korban pembunuhan.
“Setelah karung membuka tersebut, dalamnya mayat perempuan tanpa kepala dalam keadaan terbungkus busa. Kemudian selimut, karung kecil, kardus, dan karung besar,” ujarnya.
Polisi telah mengidentifikasi jasad wanita tanpa kepala yang warga temukan terbungkus karung di danau Muara Baru, Jakarta Utara. Jasad tersebut bernama Sinta Handiyana (40).
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan jasad teridentifikasi setelah pemeriksaan lebih lanjut di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Korban bernama Sinta asal Banten.
“Berdasarkan hasil identifikasi dari identifikasi Polda Metro Jaya dan RS Kramat Jati, ditemukan identitas mayat tersebut adalah perempuan SH. Pekerjaan mengurus rumah tangga,” ujar Wira.
Teranyar, polisi telah menemukan lokasi kepala korban yang pelaku buang di tempat berbeda. Kepala korban petugas temukan di sebuah perumahan di Pluit, Jakarta Utara. Kepala itu terbungkus karung dan plastik.
Kini, polisi tengah memeriksa CCTV untuk mencari sosok pembuang kepala korban. Nantinya pelaku mendapat jeratan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News