• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 31/10/2025 03:20
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

MK Didorong Perlu Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal.

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
05/07/25 - 13:32
in Hukum, Lamban Pilkada, Pemerintahan, Politik
A A
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal. Karena putusan itu menuai polemik.

“Supaya tidak menjadi kontroversi. MK bisa menjelaskan langsung kepada pemerintah, menjelaskan langsung kepada pimpinan DPR dalam hal ini. Bahwa seperti inilah putusan MK,” kata anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengutip Media Indonesia, Sabtu, 5 Juli 2025.

Kemudian Rudianto mengatakan penjelasan ini penting untuk perumusan revisi undang-undang pemilu. Sehingga pembaruan produk hukum itu tidak menyalahi konstitusi.

“Supaya nanti pemerintah dan DPR dalam merumuskan undang-undang baru tentang kepemiluan tidak salah, tidak keliru, dan sebagainya. MK pun perlu menjaga maruahnya,” ujar Rudianto.

Sementara itu, MK memutuskan mulai 2029 keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional. Adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional). Dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal).

Hal itu termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024. Sehingga, pemilu serentak yang selama ini sebagai ‘pemilu lima kotak’ tidak lagi berlaku.

Tags: anggota Komisi III DPRdprKontroversiMahkamah KonstitusimkPEMILUpemilu daerahpemilu nasionalpemisahan pemiluPILEGPILKADAPILPRESPutusan MKRudianto Lallo
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Rotasi Pimpinan AKD Wujudkan Kesetaraan Gender

Rotasi Pimpinan AKD Wujudkan Kesetaraan Gender

byMuharram Candra Lugina
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerapkan kebijakan rotasi dan penataan ulang komposisi alat kelengkapan...

Kuota 30 Persen Perempuan di DPR Jadi Fondasi Demokrasi Setara dan Adil

Kuota 30 Persen Perempuan di DPR Jadi Fondasi Demokrasi Setara dan Adil

byMuharram Candra Lugina
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Aktivis perempuan sekaligus Direktur Sarinah Institute, Eva Kusuma Sundari, menegaskan pentingnya mengembalikan dan memperkuat norma hukum keterwakilan...

Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Seluruh AKD DPR Wujudkan Kesetaraan Politik

Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Seluruh AKD DPR Wujudkan Kesetaraan Politik

byMuharram Candra Lugina
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan DPR wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen di jajaran pimpinan alat kelengkapan...

Load More

Berita Terbaru

Rotasi Pimpinan AKD Wujudkan Kesetaraan Gender
Nasional

Rotasi Pimpinan AKD Wujudkan Kesetaraan Gender

byMuharram Candra Lugina
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerapkan kebijakan rotasi dan penataan ulang komposisi alat kelengkapan...

Read moreDetails
Kuota 30 Persen Perempuan di DPR Jadi Fondasi Demokrasi Setara dan Adil

Kuota 30 Persen Perempuan di DPR Jadi Fondasi Demokrasi Setara dan Adil

30/10/2025
Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Seluruh AKD DPR Wujudkan Kesetaraan Politik

Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Seluruh AKD DPR Wujudkan Kesetaraan Politik

30/10/2025
Jadwal Liga Jerman: Ada Augsburg vs Dortmund hingga Muenchen vs Leverkusen

Jadwal Liga Jerman: Ada Augsburg vs Dortmund hingga Muenchen vs Leverkusen

30/10/2025
Prabowo Tegaskan Transparansi dalam Penyelesaian Keuangan Proyek Whoosh

Prabowo Tegaskan Transparansi dalam Penyelesaian Keuangan Proyek Whoosh

30/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.