Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal. Karena putusan itu menuai polemik.
“Supaya tidak menjadi kontroversi. MK bisa menjelaskan langsung kepada pemerintah, menjelaskan langsung kepada pimpinan DPR dalam hal ini. Bahwa seperti inilah putusan MK,” kata anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengutip Media Indonesia, Sabtu, 5 Juli 2025.
Kemudian Rudianto mengatakan penjelasan ini penting untuk perumusan revisi undang-undang pemilu. Sehingga pembaruan produk hukum itu tidak menyalahi konstitusi.
“Supaya nanti pemerintah dan DPR dalam merumuskan undang-undang baru tentang kepemiluan tidak salah, tidak keliru, dan sebagainya. MK pun perlu menjaga maruahnya,” ujar Rudianto.
Sementara itu, MK memutuskan mulai 2029 keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional. Adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional). Dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal).
Hal itu termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024. Sehingga, pemilu serentak yang selama ini sebagai ‘pemilu lima kotak’ tidak lagi berlaku.